Bappebti: Transaksi Kripto Bisa Lampaui Rp1.000 Triliun di 2025
Hefriday | 4 Februari 2025, 18:22 WIB

AKURAT.CO Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Tirta Karma Senjaya, mengungkapkan bahwa nilai transaksi aset kripto berpotensi melampaui Rp1.000 triliun jika siklus empat tahunan Bitcoin kembali terjadi pada tahun ini.
Pada 2021, transaksi aset kripto mencapai rekor tertinggi sepanjang masa (all time high) sebesar Rp859,45 triliun. Sementara itu, pada tahun lalu, nilai transaksi turun menjadi Rp650,61 triliun.
Dengan tren siklus empat tahunan yang diperkirakan berlangsung pada 2025, potensi lonjakan nilai transaksi semakin besar.
“Kalau siklus empat tahunan dari Bitcoinnya nanti masuk ke 2025, ya mudah-mudahan nanti siap-siap akan mencapai transaksi tertinggi lagi, mudah-mudahan bisa jadi lebih dari Rp859 triliun. Bisa jadi di atas Rp1.000 triliun,” ujar Tirta dalam acara Bulan Literasi Kripto di Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Tahun 2025 juga akan menjadi momen penting bagi industri aset kripto di Indonesia karena adanya peralihan kewenangan pengaturan dan pengawasan dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan efektivitas regulasi di sektor tersebut.
“Kalau siklus empat tahunan dari Bitcoinnya nanti masuk ke 2025, ya mudah-mudahan nanti siap-siap akan mencapai transaksi tertinggi lagi, mudah-mudahan bisa jadi lebih dari Rp859 triliun. Bisa jadi di atas Rp1.000 triliun,” ujar Tirta dalam acara Bulan Literasi Kripto di Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Tahun 2025 juga akan menjadi momen penting bagi industri aset kripto di Indonesia karena adanya peralihan kewenangan pengaturan dan pengawasan dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan efektivitas regulasi di sektor tersebut.
Baca Juga: Kebijakan Tarif Trump Guncang Pasar Kripto, Bitcoin dan Etherium Paling Terdampak
Namun, tantangan tetap ada, terutama dalam menghadapi entitas ilegal serta meningkatnya aktivitas kejahatan siber yang kerap mengancam industri aset kripto.
Namun, tantangan tetap ada, terutama dalam menghadapi entitas ilegal serta meningkatnya aktivitas kejahatan siber yang kerap mengancam industri aset kripto.
Oleh karena itu, diperlukan upaya pengawasan yang lebih ketat dan kolaborasi antara OJK, Bappebti, serta Asosiasi Blockchain dan Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo-ABI).
“Jadi kita harus tetap membangun bersama industri ini agar semakin berkembang di masa depan,” tambah Tirta.
Saat ini, regulasi mengenai transaksi aset kripto diatur melalui beberapa peraturan Bappebti, antara lain Nomor 9 Tahun 2024, Nomor 13 Tahun 2022, dan Nomor 8 Tahun 2021.
“Jadi kita harus tetap membangun bersama industri ini agar semakin berkembang di masa depan,” tambah Tirta.
Saat ini, regulasi mengenai transaksi aset kripto diatur melalui beberapa peraturan Bappebti, antara lain Nomor 9 Tahun 2024, Nomor 13 Tahun 2022, dan Nomor 8 Tahun 2021.
Aturan-aturan tersebut memberikan panduan bagi perdagangan aset kripto di bursa berjangka CFX dan menekankan pentingnya kepatuhan dalam ekosistem yang dinamis.
Di bawah pengawasan OJK, perdagangan aset kripto akan diatur melalui Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024. Regulasi ini mengakomodasi aturan sebelumnya dari Bappebti serta menambahkan standar baru sesuai dengan kebijakan OJK, guna memperkuat pengawasan dan perlindungan bagi investor.
Mekanisme perdagangan aset kripto di Indonesia saat ini telah melibatkan berbagai pihak, termasuk Safe Regulatory Organization (SRO), yang terdiri dari lembaga bursa, kliring, serta lembaga penyimpan dana atau depository.
Di bawah pengawasan OJK, perdagangan aset kripto akan diatur melalui Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024. Regulasi ini mengakomodasi aturan sebelumnya dari Bappebti serta menambahkan standar baru sesuai dengan kebijakan OJK, guna memperkuat pengawasan dan perlindungan bagi investor.
Mekanisme perdagangan aset kripto di Indonesia saat ini telah melibatkan berbagai pihak, termasuk Safe Regulatory Organization (SRO), yang terdiri dari lembaga bursa, kliring, serta lembaga penyimpan dana atau depository.
Dengan struktur ini, diharapkan perdagangan aset kripto dapat semakin aman dan terorganisir. Ke depan, industri aset kripto diharapkan semakin berkembang dengan dukungan regulasi yang lebih jelas dan sistem pengawasan yang lebih kuat.
Selain itu, edukasi kepada masyarakat mengenai transaksi dan investasi aset kripto juga menjadi faktor penting dalam menciptakan ekosistem yang sehat dan berkelanjutan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Moto3 Malaysia: Angkat Topi, Hiroshi Aoyama Terpukau dengan Penampilan Veda Ega Pratama di Sepang
- 2Prediksi Skor Shakhtar vs Sporting CP 4 November 2026: Sama-Sama Incar Kebangkitan
- 3Putusan MA Soal Suket Gibran, Margarito Kamis Ungkap Dampaknya terhadap Jabatan Wapres
- 4Transfer Bank Kena Pajak Digital Mulai 9 November 2026? Ini Faktanya
- 5Prediksi Skor LASK Linz vs Slovan Bratislava 4 November 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 6Prediksi Pertandingan Galatasaray vs Stuttgart 4 November 2026: Skor, Starting XI, dan Jadwal
- 7Prediksi Skor Atletico Madrid vs Bayern Munchen 4 November 2026: Los Rojiblancos Diunggulkan
- 8Kisi-Kisi dan Contoh Soal Matematika Wajib TKA SMA 2026 Lengkap dengan Kunci Jawaban
- 9Pemerintah Tegaskan Perekonomian Indonesia Masih Positif Jelang Akhir Tahun
- 10Ketua KPK Ingatkan Nusron Wahid Penuhi Panggilan Penyidik Tanpa Harus Dijemput Paksa







