OJK Cabut Izin Usaha 4 Pinjol di 2024, Ada Tanifund hingga Investree

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin memperketat pengawasan terhadap industri fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol).
Sepanjang tahun 2024, OJK telah menjatuhkan 661 sanksi administratif serta mencabut izin usaha 4 penyelenggara pinjol.
Dari 4 penyelenggara yang dicabut izinnya, dua di antaranya, TaniFund dan Investree, terbukti tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum serta mengabaikan rekomendasi pengawasan dari OJK.
Sementara itu, dua penyelenggara lainnya mengembalikan izin usaha secara sukarela.
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyampaikan bahwa pencabutan izin terhadap TaniFund dan Investree merupakan bagian dari upaya penegakan hukum di sektor fintech.
Setelah izin usahanya dicabut, TaniFund telah dibubarkan dan pengumuman pembubarannya telah dimuat di beberapa surat kabar pada 1 Agustus 2024 serta dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) Nomor 062 pada 2 Agustus 2024.
Masyarakat yang memiliki hak dan kewajiban dengan TaniFund dapat menghubungi tim likuidasi yang telah dibentuk. Selain itu, OJK juga telah melaporkan dugaan tindak pidana di TaniFund kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan.
Sementara itu, Investree menghadapi lebih banyak laporan pengaduan dari masyarakat. Sejak izin usahanya dicabut, OJK menerima 85 pengaduan terkait perusahaan tersebut.
Tak hanya itu, OJK juga melakukan Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU) terhadap AAG, Direktur Utama Investree, sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 34 Tahun 2018 yang telah diperbarui dalam POJK Nomor 14 Tahun 2021. Hasil penilaian ini menetapkan bahwa AAG dinilai tidak layak dan bertanggung jawab atas pengelolaan Investree.
Bahkan, mantan CEO Investree tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"OJK dan Polri berupaya menghadirkan tersangka guna melanjutkan proses hukum. Harapannya, kasus ini dapat memberikan kepastian bagi para investor yang dirugikan," ujar Ismail.
Sebagai bentuk penguatan pengawasan terhadap industri fintech, OJK telah meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) 2023-2028.
Ke depan, OJK juga tengah menyusun perubahan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2023 guna memperkuat pemahaman risiko pendanaan dan analisis kredit.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kecelakaan Maut di Afrika Selatan, 21 Orang Tewas dalam Tabrakan Tiga Kendaraan
- 2Terpukau Atmosfer Persija vs Persib di SUGBK, John Herdman: Belum Pernah Saya Rasakan
- 3Apa Itu Gempa Megathrust? Ini Wilayah Indonesia yang Berpotensi Terdampak
- 4Tokoh Partai Reformasi Britania Raya Balas Trump soal Irlandia Bersatu: Jangan Campuri Politik Inggris!
- 5Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 6Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Ini Sosok dan Perjalanan Kariernya
- 7ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 8Ismed Sofyan Puji Shin Tae-yong Usai Persija Kalahkan Persib, Putuskan Kebuntuan 3 Tahun
- 9Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 10Fahd A Rafiq Bersama Tujuh Tersangka OTT Summarecon Digiring ke Mobil Tahanan KPK









