Transisi Pengawasan Industri Kripto dari Bappebti, OJK Terbitkan POJK 27/2024
Hefriday | 24 Desember 2024, 17:26 WIB

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital, termasuk aset kripto.
Langkah ini dilakukan seiring dengan peralihan pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK.
Penerbitan POJK ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (24/12/2024), Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyebut regulasi ini bertujuan untuk menciptakan perdagangan aset keuangan digital yang teratur, wajar, dan transparan.
"Melalui POJK 27/2024, OJK mengatur dan mengawasi penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan aset keuangan digital, termasuk aset kripto," ujar Ismail.
Untuk memastikan transisi pengawasan berjalan lancar, OJK menyusun strategi dalam tiga fase. Fase pertama adalah soft landing, yang bertujuan menstabilkan proses peralihan di awal masa transisi.
Fase kedua adalah fase penguatan, di mana regulasi dan sistem pengawasan diperkuat. Sedangkan fase ketiga merupakan fase pengembangan untuk mendorong inovasi dalam ekosistem keuangan digital.
POJK 27/2024 mengadopsi beberapa peraturan dari Bappebti yang disempurnakan sesuai dengan standar terbaik di sektor jasa keuangan. Peraturan ini mengatur tata kelola, manajemen risiko, keamanan sistem informasi, pencegahan pencucian uang, hingga pelindungan konsumen.
Ismail juga menekankan pentingnya kewajiban bagi penyelenggara aset keuangan digital untuk memperoleh izin resmi serta menyampaikan laporan berkala dan insidental. "Ini untuk memastikan perdagangan aset keuangan digital berjalan dengan tata kelola yang baik dan transparansi yang tinggi," jelasnya.
OJK juga mengimbau konsumen dan calon konsumen untuk meningkatkan pemahaman terkait risiko aset keuangan digital, termasuk aset kripto. Langkah ini diperlukan agar masyarakat dapat lebih bijak dalam melakukan transaksi dan investasi.
Selain itu, peran aktif dari penyelenggara perdagangan aset keuangan digital menjadi krusial. Mereka diharapkan dapat meningkatkan literasi keuangan bagi konsumen, sehingga tercipta ekosistem yang aman dan kondusif.
"OJK berkomitmen untuk terus mengawal penguatan penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital. Dengan penerbitan POJK 27/2024 ini, kami berupaya menjaga stabilitas sektor keuangan sekaligus melindungi konsumen," tukas Ismail.
Dengan regulasi baru ini, OJK optimistis dapat menghadirkan tata kelola yang lebih baik di industri aset keuangan digital. Hal ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan sektor keuangan digital yang berkelanjutan dan berdaya saing global.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Unggah Video Veda Ega Pratama Salip David Munoz, Akun Resmi MotoGP 'Diserbu' Netizen
- 2Kenapa Massa Geruduk Rumah Doa GKPI Tangerang? Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
- 3Komposisi Pemain Asing Persija Belum Penuh, Manajer Minta Soal Skuad Percayakan ke Shin Tae-yong
- 4Diduga Singgung Status Pendatang Shin Tae-yong, Direktur Teknik Java United Lakukan Rasisme?
- 5Kalender Jawa 21 September 2026: Watak Weton Senin Legi, Sopan dan Mudah Bergaul
- 6Bantah Tuduhan Konspirasi Wasit, Presiden La Liga Sebut Real Madrid Hidup di 'Dunia Lain'
- 7Asian Games: Pebulutangkis Juara Dunia Junior Thailand Dinyatakan Positif Doping
- 8Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Tiga Laga Menanti di Grup A
- 9Demokrat Usulkan Dapil Nasional di RUU Pemilu
- 10Prabowo Pantau Penanganan Karhutla, Sebanyak 209,78 Hektare Masih Proses Pemadaman









