OJK Dorong Pemanfaatan Pasar Modal untuk Pembiayaan Daerah dengan POJK 10/2024

AKURAT.CO Dalam upaya memperkuat sumber pembiayaan fiskal bagi pemerintah daerah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10 Tahun 2024 (POJK 10/2024).
Aturan baru ini diharapkan dapat mendorong pemanfaatan sumber pendanaan di pasar modal melalui penerbitan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, menjelaskan, POJK 10/2024 disusun untuk menyesuaikan dan menyelaraskan ketentuan yang ada dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional.
Baca Juga: Maksimalkan Peran Penerima Manfaat, Kementan Adakan Koordinasi dan Evaluasi Program
"POJK ini merupakan langkah strategis dalam mengatasi berbagai kendala yang selama ini dihadapi dalam penerbitan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah. Selain itu, kami juga ingin meningkatkan keterbukaan informasi dan pengawasan atas penerbitan instrumen tersebut," ujar Aman.
Aturan ini juga menggantikan tiga POJK sebelumnya yang terbit pada tahun 2017, yaitu POJK Nomor 61, 62, dan 63.
Beberapa penyesuaian penting dalam POJK 10/2024 antara lain penambahan kewajiban pemeringkatan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah, penyesuaian kewajiban penyampaian laporan keuangan yang diaudit, serta penghapusan kewajiban penyampaian pertimbangan Menteri Dalam Negeri.
"OJK berharap dengan adanya POJK 10/2024, pemerintah daerah akan semakin percaya diri untuk memanfaatkan pasar modal sebagai alternatif sumber pembiayaan. Kami juga terus mendorong keterbukaan dan akuntabilitas dalam proses penerbitan ini agar memberikan manfaat yang maksimal bagi pembangunan daerah," tambah Aman.
Baca Juga: Dugaan Kebocoran Data BKN: 4,7 Juta Data ASN Terindikasi Dijual di Forum Peretasan
Penerbitan POJK 10/2024 ini menjadi tonggak penting dalam upaya OJK mendorong pengembangan pasar modal di Indonesia, khususnya dalam mendukung pembiayaan proyek-proyek daerah.
Dengan aturan yang lebih komprehensif dan relevan, OJK optimis bahwa pemerintah daerah dapat lebih optimal dalam mengakses pasar modal untuk mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Amanda Rigby Umur Berapa? Ini Profil, Pendidikan dan Kariernya
- 2Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 3Persija Banding Sanksi Komdis PSSI, 2 Larangan Laga Kandang Jadi Sorotan
- 4Prediksi Skor Brentford vs Chelsea 19 September 2026: Duel Ketat, Apakah Akan Berakhir Imbang?
- 5Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang
- 6Kenapa Thailand Ingin Berantas Ikan Nila Hitam? Ini 5 Alasannya
- 7Prediksi Skor Juventus vs NEC Nijmegen 18 September 2026: Siapa yang Akan Menang?
- 8Prediksi Real Sociedad vs Bournemouth di Liga Europa 2026/27: Skor, H2H, Susunan Pemain
- 9Dana Reses dari Fee Percepatan Haji, BAP Gus Alex Ungkap Permintaan Pimpinan Komisi VIII
- 10PAN Potong Gaji Anggota Dewan, Rp8 Miliar Terkumpul untuk Bantu Korban Bencana








