Akurat Logo

DPP AMPI Tetapkan Rapimnas IV pada 28–30 September 2026

Saeful Anwar | 19 September 2026, 05:00 WIB
DPP AMPI Tetapkan Rapimnas IV pada 28–30 September 2026
DPP AMPI menetapkan pelaksanaan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) IV AMPI pada 28–30 September 2026.

AKURAT.CO Dewan Pimpinan Pusat Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (DPP AMPI) menetapkan pelaksanaan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) IV AMPI pada 28–30 September 2026.

Penetapan jadwal tersebut dibahas dalam rapat Tim 10 bersama Ketua Umum DPP AMPI, Jerry Sambuaga; dan Sekretaris Jenderal DPP AMPI, Robi Anugrah Marpaung.

Sekretaris Jenderal DPP AMPI, Robi Anugrah Marpaung, mengatakan, pelaksanaan Rapimnas IV telah disepakati untuk digelar pada 28–30 September 2026 dengan memperhatikan seluruh mekanisme dan ketentuan organisasi.

“Pelaksanaan Rapimnas IV telah bulat ditetapkan pada tanggal 28 sampai dengan 30 September 2026. Seluruh proses akan dilaksanakan dengan memperhatikan mekanisme organisasi serta arahan strategis dari Ketua Dewan Pembina DPP AMPI,” ujar Robi, Jumat (18/9/2026).

Baca Juga: Istri dan Anak Yudhistiro Pranoto Tabur Bunga di Lokasi Hilangnya KM Arupadatu I

Ketua Penyelenggara Rapimnas IV, Mafa Uswanas, menambahkan, pelaksanaan Rapimnas merupakan bagian penting dalam konsolidasi organisasi sekaligus menyiapkan agenda strategis AMPI ke depan.

Rapimnas IV juga akan menjadi forum untuk menetapkan tanggal dan tempat pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) X AMPI.

Dalam proses persiapannya, DPP AMPI terus melakukan koordinasi antara unsur pimpinan, panitia penyelenggara, dan perangkat organisasi agar seluruh tahapan Rapimnas dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Rapimnas IV AMPI diharapkan menjadi momentum konsolidasi nasional sekaligus memperkuat kesiapan organisasi dalam menghadapi agenda-agenda strategis AMPI selanjutnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.