Waskita Dipanggil Sidang PKPU Pekan Depan, Soal Utang Rp143,4 M ke 3 Vendor

AKURAT.CO PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) menerima panggilan sidang 3 permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari PN Jakarta Pusat terjadwal Selasa, 12 Desember 2023.
3 permohonan PKPU tersebut di antaranya berasal dari PT Nugroho Abadi Konstruksindo, salah satu vendor Proyek Pembangunan Jalan Tol Prabumulih – Muara Enim Zona 7 dan Proyek Pembangunan Transmisi 500KV Muara Enim – New Duri Paket 3 Zona 3, 4 dan 5 yang menagih pelunasan utang WSKT senilai Rp5,97 miliar (PKPU nomor perkara 391).
Kemudian dari PT Recta Nenggala Abadi, kreditor lain yang merupakan salah satu vendor Proyek Pembangunan Jalan Tol Jalan Tol Pasuruan - Probolinggo Seksi 4 dan Proyek Jalan Tol Kayu Agung Palembang Betung Paket II Seksi 2 yang menagih pelunasa utang WSKT senilai Rp613,41 juta (PKPU nomor perkara 391).
Baca Juga: Restrukturisasi Waskita Tak Kunjung Direstui, Begini Penjelasan Manajemen
Lalu dari PT Bukaka Teknik Utama Tbk, salah satu vendor Proyek Proyek Pembangunan Jalan Tol Jakarta – Cikampek II (Elevated) yang menagih pelunasa utang WSKT senilai Rp136,87 miliar (PKPU nomor perkara 390).
Pj. SVP Corporate Secretary WSKT, Ermy Puspa Yunita mengatakan saat ini Perseroan sedang dalam proses menyelesaikan review Master Restructuring Agreement (MRA) dalam rangka penyehatan keuangan perseroan.
Untuk itu, panggilan sidang untuk 3 permohonan PKPU tersebut tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap kegiatan operasional dan kondisi keuangan dari perseroan.
"Relaas PKPU Nomor Perkara 390/391 beserta bukti terima dokumen tersebut terlampir," ujar Ermy dalam keterbukaan informasi BEI, Jumat (8/12/2023).
Tambahan informasi, perseroan sejak 2021 lalu terus mengejar restu dari pemegang obligasi, kreditur perbankan dan supplier atau vendor untuk proses restrukturisasi utang perusahaan.
Dari sisi kreditur perbankan dan suplier atau vendor, mayoritas (90% lebih) telah menyatakan persetujuannya untuk restrukturisasi termasuk lewat PKPU. Namun dari sisi pemegang obligasi, usulan persetujuan restrukturisasi melalui Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) yang sudah dilaksanakan beberapa kali terus gagal mencapai kesepakatan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Moto3 Qatar, Hiroshi Aoyama Terima Penalti Veda Ega Pratama, Tegaskan 'Feeling' Pembalap Bagus
- 2Trump Akui AS Kembali Serang Iran, Sistem Pertahanan Udara Dihancurkan dalam Hitungan Menit
- 3Jadwal MotoGP Qatar 2026 Terbaru, Cek Jam Tayang Sprint Race dan Balapan Utama
- 4Kalender Jawa 6 November 2026: Weton Jumat Pahing, Wataknya Dikenal Gigih dan Ambisius
- 5Arab Saudi Ikuti Jejak Timnas Indonesia, Batalkan Laga Melawan Yordania
- 6KPK Sita Rp2 Miliar dari Dirut KAI Bobby Rasyidin dalam Korupsi Digitalisasi SPBU
- 7Kapten Melbourne Victory Lompat Pagar, Labrak Suporter Usai Timnya Dipermalukan Persib
- 8Ditekan Anggota Kongres, Menteri Pertahanan AS Pete Hegseth Tegaskan Menolak Pemakzulan
- 9Prabowo Terima Surat Kepercayaan 11 Duta Besar LBBP Negara Sahabat, Ini Daftarnya
- 10Istana: Penyadapan yang Dilakukan Listyo Sigit Mengarah Perbuatan Makar









