AKURAT.CO - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa Internet of Things (IoT) membantu transaksi keuangan digital melalui layanan real time dan mampu mendatangkan berbagai manfaat bagi industri jasa keuangan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi dalam webinar OJK Institute pada Kamis 14 September 2023.
“Pemanfaatan Iot di Indonesia berkontribusi dalam mendorong peningkatan transaksi dan juga pembayaran digital,” kata Hasan dipantau secara daring pada Kamis (14/9/2023).
Baca Juga: OJK Gencarkan Literasi Masyarakat Agar Melek Risiko Layanan Keuangan Digital
Hasan menjelaskan, nilai transaksi digital banking tercatat mencapai Rp5.035,7 triliun berdasarkan data dari Bank Indonesia (BI) dan angka tersebut tumbuh sebesar 15,5% secara tahunan (year on year/yoy).
“Peningkatan transaksi digital tersebut, tidak lepas dari peran industri jasa keuangan yang mampu menyediakan layanan digital. Ke depannya, tentu kami berharap penyediaan jaringan internet semakin merata di seluruh penjuru negeri, sehingga masyarakat dapat memanfaatkan layanan digital yang disediakan industri jasa keuangan dengan baik,” ucap Hasan.
Pada kesempatan yang sama, Director of Technology & Operations PT Bank Negara Indonesia (BNI), Toto Prasetio mengatakan, bahwa implementasi IoT dalam sektor perbankan berpotensi untuk meningkatkan pendapatan bank dan perekonomian nasional.
“IoT menjadi solusi untuk industri perbankan, sehingga implementasi IoT dapat menguntungkan bank dalam menurunkan risiko kredit yang juga menguntungkan nasabah dalam digitalisasi proses bisnis menggunakan IoT,” ungkap Toto.
Oleh karena itu, solusi IoT di Industri perbankan memiliki banyak use case yang bisa di terapkan untuk meningkatkan customer experience dan juga menurunkan risiko operasional serta kredit.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 2Setelah 'Cabut' dari Timnas Portugal, Masa Depan Cristiano Ronaldo dalam Ketidakpastian
- 3Prediksi Belgia vs Turki 3 Oktober 2026: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 4Asian Games: Indonesia Berpeluang Raih 5 Emas Besok, Padel Salah Satunya!
- 5Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 6Moto3 Jepang: Tanpa Alasan! Hiroshi Aoyama Tuntut Veda Ega Pratama dan Zen Mitani All Out di 'Kandang'
- 7Kalender Jawa 2 Oktober 2026: Watak Weton Jumat Pahing Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 8Dokumen Pendidikan Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Keaslian Syarat Cawapres 2024 Jadi Sorotan
- 9Hanya Kompromi Politik, Fahri Hamzah Tantang DPR Tetapkan Ambang Batas Parlemen Nol atau 20 Persen
- 10Marc Marquez Dibayangi 'Kutukan' Mandalika Jelang Tampil di MotoGP Indonesia









