Pengamat: Kenaikan Tarif Tol Harus Diikuti Peningkatan Layanan

AKURAT.CO - Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) sebelum menaikkan tarif tol.
Pengamat Transportasi dan Tata Kota, Yayat Supriyatna mengatakan, setiap 2 tahun sekali terjadi kenaikan tarif tol, sedangkan masyarakat merasa tidak ada peningkatan pada SPM jalan tol.
Yayat menilai, pentingnya SPM disampaikan terbuka kepada masyarakat sebelum pemerintah memutuskan untuk menaikan tol yang selanjutnya diajukan oleh BUJT.
“Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 (tentang Keterbukaan Informasi Publik), harus disampaikan ke publik dulu, harus dibuka," kata Yayat di acara forum Indonesia Toll Road Watch (ITRW), Rabu (31/8/2023).
Baca Juga: 8 Situs Dan Aplikasi Cek Tarif Tol, Memudahkan Berkendara
Yayat mengingatkan, SPM jalan tol bertujuan untuk menyeragamkan pelayanan dasar jalan tol yang dioperasikan oleh BUJT untuk menciptakan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan bagi pengguna jalan tol.
Kemudian, perihal adanya tuntutan untuk mengurangi kerusakan jalan akibat kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL), Yayat menyampaikan harus adanya ketegasan pemerintah bersama BUJT dengan program Zero ODOL 2023 dan BUJT harus menjelaskan berapa besar kerugian yang diterima oleh badan usaha dan masyarakat yang menggunakan jalan tol.
“Selain itu, saya merasa perlu adanya penerapan teknologi untuk mengurangi kepadatan pada system pembayaran dan deteksi awal pencegahan ODOL beroperasi di jalan tol,” ucap Yayat.
Sementara, Anggota BPJT, Sony Sulaksono Wibowo juga mengungkapkan, bahwa SPM jalan tol merupakan dokumen publik dengan format yang bersifat teknis.
“Saya khawatir, masyarakat dengan latar belakang yang beragam tidak bisa memahami isinya dengan. Tapi, kami pun terbuka untuk menerima masukan agar SPM bisa dibaca publik baik berupa formatnya ataupun informasinya,” ungkap Sony.
Sebagai tambahan, Sony menerangkan bahwa dasar hukum SPM Jalan Tol yaitu tertuang pada Permen PU 16 Tahun 2014 tentang SPM Jalan Tol.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Moto3 Malaysia: Angkat Topi, Hiroshi Aoyama Terpukau dengan Penampilan Veda Ega Pratama di Sepang
- 2Prediksi Skor Shakhtar vs Sporting CP 4 November 2026: Sama-Sama Incar Kebangkitan
- 3Putusan MA Soal Suket Gibran, Margarito Kamis Ungkap Dampaknya terhadap Jabatan Wapres
- 4Transfer Bank Kena Pajak Digital Mulai 9 November 2026? Ini Faktanya
- 5Prediksi Skor LASK Linz vs Slovan Bratislava 4 November 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 6Prediksi Pertandingan Galatasaray vs Stuttgart 4 November 2026: Skor, Starting XI, dan Jadwal
- 7Prediksi Skor Atletico Madrid vs Bayern Munchen 4 November 2026: Los Rojiblancos Diunggulkan
- 8Kisi-Kisi dan Contoh Soal Matematika Wajib TKA SMA 2026 Lengkap dengan Kunci Jawaban
- 9Istana: Penyadapan yang Dilakukan Listyo Sigit Mengarah Perbuatan Makar
- 10Prabowo Tunjuk Letjen Ariyo Windutomo Jadi Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan Menggantikan Listyo Sigit








