Akurat

Mendag Larang Ekspor Masker dan Antiseptik hingga 30 Juni 2020

| 18 Maret 2020, 16:25 WIB
Mendag Larang Ekspor Masker dan Antiseptik hingga 30 Juni 2020

AKURAT.CO Kementerian Perdagangan (Kemendag) secara resmi melarang kegiatan ekspor sementara untuk barang pencegah diri dari virus corona (COVID-19) seperti antiseptik, bahan baku masker, alat pelindung diri, dan masker.

Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2020 yang akan berlaku pada 19 Maret sampai dengan 30 Juni 2020.

"Pemerintah perlu pengaturan mengenai larangan sementara ekspor antiseptik, bahan baku masker, alat pelindung diri, dan masker," tulis Permendag tersebut sebagaimana dikutip Akurat.co, Jakarta, Rabu (18/3/2020).

Dalam peraturan tersebut dijelaskan pertimbangan yang dikeluarkan aturan Permendag No. 23 tahun 2020 tersebut berdasarkan pernyataan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang telah menetapkan COVID-19 sebagai pandemi, dan menjaga ketersedian alat medis dan perlindungan diri bagi masyarkat.

Secara rinci, larangan ekspor sementara berlaku pada produk antiseptik, seperti hand rub, hand sanitizer, dan sejenisnya yang berbasis alkohol. Kemudian, untuk bahan baku masker, berlaku untuk kain bukan tenunan jenis meltblown nonwoven yang terbuat dari filamen maupun nonfilamen.

Kemudian, larangan ekspor juga berlaku untuk alat pelindung diri medis dan pakaian bedah. Terakhir, juga untuk masker bedah dan masker lainnya yang berbahan nonwoven.

Seperti diketahui jumlah kasus positif Virus Corona COVID-19 yang terjadi di Indonesia kembali meningkat, yakni menjadi 172 kasus per kemarin, Selasa (17/3/2020). []

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.