Bedah Rumah Dipermudah, Kini Cukup Satu Kriteria Kerusakan

AKURAT.CO Pemerintah memperluas Program Bedah Rumah pada 2026 dengan menaikkan target jumlah rumah yang diperbaiki sekaligus menyederhanakan persyaratan penerima bantuan.
Langkah tersebut dilakukan agar program dapat menjangkau lebih banyak masyarakat yang tinggal di rumah tidak layak huni.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait mengatakan, pemerintah menargetkan 400.000 rumah diperbaiki melalui Program Bedah Rumah pada 2026.
Baca Juga: Kementerian PKP Kejar Target 400 Ribu Bedah Rumah, Baru 56 Persen yang Lolos Verifikasi
Jumlah tersebut meningkat signifikan dibandingkan realisasi program pada 2025 yang mencapai 45.000 rumah di seluruh Indonesia.
“Program Bedah Rumah ini anggarannya dari APBN. Tahun 2025 ada 45.000 rumah yang diperbaiki di seluruh Indonesia. Tahun 2026 ada 400.000 rumah yang diperbaiki,” ujar Maruarar dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (14/9/2206).
Perluasan program juga diikuti perubahan ketentuan mengenai rumah yang dapat menerima bantuan. Kementerian PKP menyederhanakan persyaratan tingkat kerusakan rumah.
Jika sebelumnya calon penerima harus memenuhi tiga kriteria kerusakan, kini cukup memenuhi satu kriteria kerusakan yang telah ditetapkan.
Selain itu, rumah yang menjadi objek bantuan harus merupakan satu-satunya rumah milik penerima dan telah ditempati sekurang-kurangnya satu tahun dalam kondisi tidak layak huni.
Penyederhanaan persyaratan tersebut menjadi salah satu cara pemerintah memperluas akses masyarakat terhadap Program Bedah Rumah.
Namun, Kementerian PKP tetap mensyaratkan proses verifikasi untuk memastikan bantuan diberikan kepada masyarakat yang memenuhi ketentuan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Ancaman Denny Indrayana ke Presiden Prabowo Bentuk Penghinaan pada Mandat Rakyat
- 2Tujuh Dekade Asuransi Astra Menjaga Asa: Merajut Kemandirian Ekonomi UMKM, Perempuan, hingga Penyandang Disabilitas
- 3Memutus Mata Rantai Kejahatan Keuangan Digital: Upaya OJK Melindungi Masyarakat dari Jerat Judi Online
- 4Tak Tergilas Disrupsi, Tak Terjebak Perang Harga: Rahasia Bluebird Menjaga Takhta di Industri Transportasi Dalam Negeri
- 5Ina Liem Kini Setuju Gibran Mundur dari Wapres, Alasannya Bikin Heboh
- 6Moto3 Malaysia: Angkat Topi, Hiroshi Aoyama Terpukau dengan Penampilan Veda Ega Pratama di Sepang
- 7Putusan MA Soal Suket Gibran, Margarito Kamis Ungkap Dampaknya terhadap Jabatan Wapres
- 8Transfer Bank Kena Pajak Digital Mulai 9 November 2026? Ini Faktanya
- 9Pemerintah Pastikan Fundamental Ekonomi Tetap Kuat
- 10Harga Cabai Berangsur Turun Awal November








