Berapa Anggaran IKN di APBN 2026? Ini Jawaban Menkeu

AKURAT.CO Menkeu Purbaya memastikan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) tetap didorong pada tahun 2026 mendatang.
Tahun ini sendiri, lanjut Menkeu, pemerintah telah menganggarkan Rp5,7 triliun lebih untuk IKN, yang sebagian dialokasikan ke Kementerian PU. “Tahun depan dorong lebih cepat lagi,” ucapnya usai paripurna pengesahan UU APBN 2026 di kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2025).
Purbaya menambahkan, agar IKN benar-benar bisa menjadi ibu kota politik pada 2028 mendatang, sebagaimana disebut dalam Perpres No 79/2025 tentang pemutakhiran RKP, swasta diharapkan turut berperan.
"Itu untuk investasinya kan cukup besar. Kita harapkan nanti ketika kelihatan sudah mulai jalan, swasta juga mulai masuk ke sana. Tapi saya menunggu perintah Presiden, seperti apa sebetulnya," ujar Purbaya.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah Herman Suparman mengatakan, sarana dan prasarana pendukung IKN sebagai pusat pemerintahan perlu dilengkapi terlebih dahulu, baik untuk eksekutif, legislatif, maupun yudikatif untuk bisa dijadikan ibu kota politik.
Baca Juga: PTPP Kebut Jalan Tol IKN Seksi 1B Segmen Bandara Sepinggan - Tol Balsam
Untuk itu diperlukan komitmen dan kejelasan anggaran IKN hingga beberapa tahun ke depan. Keterseduaan anggaran ini, terutama yang bersumber dari kalangan investor swasta, kerap diragukan oleh publik.
”Harus jelas penganggaran untuk IKN, setidaknya dari APBN 2026 yang masih dalam proses pembahasan. Tentu, itu harus berlanjut di tahun 2027 dan 2028. Sebab, merujuk nota keuangan pada 15 Agustus 2025 lalu, tampaknya anggaran IKN ini belum terjelaskan secara eksplisit ke publik,” tuturnya.
Anggaran Stabil
Sementara itu, menilik dokumen Buku III Himpunan RKA-KL Tahun Anggaran 2026, Anggaran IKN stabil di kisaran Rp6 triliunan per tahun, dipatok masing-masing sebesar Rp6,26 triliun di 2026, Rp6,39 triliun di 2027, Rp6,53 triliun di 2028 dan Rp6,69 triliun di 2029.
Di 2025, anggaran IKN mencapai Rp6,39 triliun dengan tambahan anggaran Rp3,68 triliun. Seluruh pembangunan infrastruktur yang bersumber dari dana tambahan dilaksanakan menggunakan skema kontrak tahun jamak.
Dalam RAPBN tahun 2026, Pagu Anggaran Otorita Ibu Kota Nusantara direncanakan sebesar Rp6,26 triliun tersebut terbagi menjadi Rp4,49 triliun untuk memenuhi kebutuhan pada Program Pengembangan Kawasan Strategis dan sisanya sebesar Rp552,9 miliar untuk memenuhi kebutuhan pada Program Dukungan Manajemen.
Alokasi anggaran Otorita Ibu Kota Nusantara direncanakan untuk pemenuhan kebutuhan Belanja operasional gap pegawai sebesar Rp201,2 miliar (3,21%) dan belanja operasional perkantoran sebesar Rp148,8 miliar (2,38%). Adapun, anggaran non operasional direncanakan sebesar Rp5,91 triliun (94,41%).
Ada anggaran sebesar Rp4,56 triliun atau sekitar 72,87% untuk mendukung Prioritas Nasional 6 (Membangun dari Desa dan dari Bawah untuk Pertumbuhan Ekonomi, Pemerataan Ekonomi, dan Pemberantasan Kemiskinan).
Kebijakan strategis pada tahun 2026 direncanakan antara lain untuk mewujudkan IKN sebagai kota masa depan yang inklusif, kota huan dan berkelanjutan, kota dengan peluang ekonomi untuk semua dan kota pelayanan pemerintahan daerah khusus kelas dunia.
Lalu juga kota yang memiliki infrastruktur untuk penyelenggaraan pemerintahan yang aman, nyaman, inklusif, dan berbasis teknologi, serta untuk menciptakan SDM dan organisasi Otorita Ibu Kota Nusantara yang kredibel, agile, efektif, dan efisien.
Proyeksi kebijakan strategis Otorita Ibu Kota Nusantara pada tahun 2027 sampai dengan tahun 2029 berdasarkan RPJMN 2025-2029 dan Renstra OIKN antara lain mendukung keberlanjutan pembangunan Ibu Kota Nusantara menjadi Ibu Kota Politik dengan kelengkapan sarana dan prasarana pendukung untuk lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Kebutuhan anggaran untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara Tahun 2025-2028 adalah sebesar Rp48,8 triliun yang seluruhnya akan dilaksanakan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara.
Pembangunan infrastruktur di Ibu Kota Nusantara yang sebelumnya dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga lainnya tetap didanjutkan sampai dengan berakhirnya masa kontrak tahun jamak.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










