PTPP Rampungkan Gedung RSPON Mahar Mardjono Senilai Rp1,03 Triliun

AKURAT.CO PT PP (Persero) Tbk (PTPP) telah merampungkan 100% pembangunan Gedung RSPON Prof. Dr. Mahar Mardjono Jakarta pada 30 Juni 2025 lalu.
Proyek ini merupakan bagian dari inisiatif pemerintah "Indonesia Menuju Brain Decade" untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat keunggulan neurosains di Asia Tenggara.
Gedung ini akan berfungsi sebagai Institut Neurosains Nasional (INN), pusat layanan dan pendidikan neurosains bertaraf internasional.
Menurut Corporate Secretary PTPP, Joko Raharjo, proyek kolaborasi antara PTPP dan WIKA ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp1,03 triliun (termasuk PPN).
"Untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas Rumah Sakit Pusat Otak Nasional (RSPON) dalam menangani penyakit saraf, serta menjadi pusat riset dan pendidikan neurosains kelas dunia," ujar Joko dalam keterbukaan informasi BEI, dikutip Senin (21/7/2025).
Baca Juga: PTPP Komitmen Dukung Ketahanan Pangan Lewat Proyek Strategis Bendungan Manikin di NTT
Adapun kompleks INN sendiri berlokasi di MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, dan didanai oleh APBN, SMI, dan Badan Layanan Umum (BLU).
Kompleks ini terdiri dari tiga gedung utama. Pertama, Gedung Pelayanan seluas 32.000 m2 (1 basement & 12 lantai). Kedua, Gedung Parkir seluas 33.000 m2 (1 basement & 12 lantai) dan ketiga, Gedung Pendidikan seluas 30.000 m2 (1 semi-basement & 12 lantai).
Ketiga gedung dirancang terintegrasi satu sama lain dan dengan gedung rumah sakit lama untuk mendukung kelancaran operasional layanan medis dan pendidikan.
Fasilitas yang tersedia meliputi IGD, SCU, HCU, ICU, serta Radioterapi LINAC (Linear Accelerator) dan CT Simulator. PTPP juga menerapkan inovasi konstruksi seperti sistem bekisting kolom praktis semi panel dan pagar utama proyek berbasis sistem otomatis.
Material fasad gedung menggunakan kombinasi kaca, aluminium, ACP (Aluminium Composite Panel), dan GRC cetak, menciptakan tampilan modern dan ikonik. Proyek ini menunjukkan komitmen PTPP dalam menyediakan infrastruktur layanan kesehatan berkelas internasional.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









