Akurat

PTPP Lunasi Lebih Awal Obligasi dan Sukuk Mudharabah Rp200 Miliar

Camelia Rosa | 21 April 2025, 17:53 WIB
PTPP Lunasi Lebih Awal Obligasi dan Sukuk Mudharabah Rp200 Miliar

AKURAT.CO PT PP (Persero) TbK telah melakukan pembayaran atas Obligasi Berkelanjutan III Tahap II tahun 2022 Seri A senilai Rp140 miliar dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2022 Seri A senilai Rp60 miliar pada tanggal 18 April 2025.  

Pembayaran obligasi ini dilunasi lebih awal dari jatuh tempo pada tanggal 22 April 2025. 
 
Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang jatuh tempo tersebut merupakan hasil dari Penawaran Umum Berkelanjutan yang dilakukan Perseroan pada tahun 2022 dengan tenor 3 tahun serta kupon atau bagi hasil 6,5% per tahun.
 
 
Direktur Keuangan PTPP Agus Purbianto mengatakan, pelunasan Obligasi Berkelanjutan III Tahap II tahun 2022 Seri A dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2022 Seri A ini merupakan pemenuhan kewajiban serta bentuk komitmen PTPP sebagai Perusahaan terbuka yang mengedepankan dan menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
 
"PTPP telah melunasi kewajiban pada tanggal 18 April 2025 dengan mentransfer dana ke rekening KSEI sebagai pelunasan Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang akan jatuh tempo tanggal 22 April 2025," ujar Agus dalam keterangannya, Senin (21/4/2025). 
 
Agus menerangkan, langkah ini menunjukkan komitmen PTPP dalam mengelola keuangan perusahaan serta bentuk upaya perseroan dalam menjaga kredibilitas dan kepercayaan stakeholders pada Perseroan.
 
Ia menambahkan, sebagai perusahaan terbuka yang selalu mengedepankan dan menerapkan prinsip-prinsip tata kelola dan manajemen risiko yang baik, PTPP akan terus meningkatkan kinerja perusahaan untuk menciptakan value added bagi para pemegang saham, serta terus berinovasi untuk menjadi perusahaan BUMN konstruksi yang berkelanjutan.
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.