Akurat

Urgensi Holding BUMN Perkeretaapian

Hefriday | 31 Desember 2024, 09:36 WIB
Urgensi Holding BUMN Perkeretaapian

AKURAT.CO Pemerintah Indonesia terus berupaya memperkuat sektor perkeretaapian dengan meningkatkan kolaborasi antara regulator dan operator melalui pembentukan holding BUMN di sektor tersebut.

Presiden Federasi Serikat Pekerja Perkeretaapian dan Ketua Umum Serikat Pekerja Kereta Api, Edi Suryanto, menilai langkah ini sebagai upaya yang tepat untuk mempertegas fungsi dan peran masing-masing pihak dalam sektor perkeretaapian.

Edi mengungkapkan bahwa setelah penerbitan Undang-Undang (UU) No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang menggantikan UU No 13 Tahun 1992, sektor ini mengalami kemajuan pesat. Terutama dalam hal pembangunan prasarana, seperti rel, persinyalan, terowongan, jembatan, dan jaringan listrik untuk Kereta Rel Listrik (KRL).

Baca Juga: Pemerintah Tawarkan Proyek Kereta Api Bandung ke Investor China

"Banyak karya bagi perkeretaapian, khususnya untuk pembangunan prasarana rel, persinyalan, terowongan, jembatan dan jaringan listrik atas KRL. Sektor ini maju pesat seiring perhatian pemerintah di sektor perkeretaapian," ujar Edi dalam keterangan tertulis, Selasa (31/12/2024).

Salah satu langkah besar pemerintah adalah pembentukan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) di bawah Kementerian Perhubungan. DJKA bertugas sebagai pembuat kebijakan dan regulator sektor perkeretaapian.

Sebagai regulator, DJKA berperan seperti wasit dalam pertandingan yang memastikan seluruh operator beroperasi dengan cara yang adil, bersih, dan profesional. Hal ini penting untuk menjaga kualitas layanan dan mendukung perkembangan infrastruktur yang dibutuhkan untuk sektor perkeretaapian.

Edi juga menekankan bahwa regulator memiliki kuasa anggaran melalui APBN untuk memberikan subsidi dan membangun prasarana. Dalam hal ini, pemerintah telah berhasil membangun berbagai proyek perkeretaapian, baik di Jawa, Sumatera, hingga Sulawesi Selatan, dan kemudian menyerahkan operasionalnya kepada badan usaha sebagai operator sesuai dengan amanat UU.

"Regulator sudah berhasil membangun sejumlah proyek perkeretaapian di Jawa, Sumatera hingga Sulawesi Selatan, juga menyerahterimakan operasinya kepada badan usaha sebagai operator sebagaimana amanat undang-Undang tanpa menjelma juga sebagai pemain," kata Edi.

Sementara itu, PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) sebagai operator perkeretaapian, telah menunjukkan kemajuan signifikan dalam hal pelayanan dan kinerja. Di bawah kepemimpinan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, PT KAI telah berhasil meraih capaian luar biasa, seperti mengangkut lebih dari 421 juta penumpang dan 63 juta ton barang.

Keberhasilan ini menunjukkan bahwa PT KAI telah berhasil meningkatkan pelayanan publik dan menjadi contoh dalam pengelolaan moda transportasi di Asia Tenggara. "PT KAI mampu jadi contoh dalam pengelolaan dan layanan terbaik untuk moda angkutan di Asia Tenggara," tegas Edi.

Edi juga menegaskan bahwa PT KAI telah berhasil menjalankan fungsinya dengan baik, memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, dan menjadi solusi bagi sistem logistik nasional. Menurutnya, tidak ada alasan untuk menghadirkan operator lain yang lebih sukses daripada PT KAI, mengingat kinerjanya yang sudah optimal.

"Jadi tidak ada alasan untuk menghadirkan operator lain yang lebih sukses daripada PT KAI, juga tak ada alasan untuk perbaikan dari sisi manajerial," kata Edi menegaskan.

Namun, meskipun ada banyak pencapaian positif, Edi melihat bahwa beberapa aspek dalam UU No 23/2007 masih perlu disempurnakan, terutama terkait dengan peran regulator dalam proyek-proyek sipil.

Menurutnya, regulator seharusnya hanya berfungsi sebagai pemberi arahan, kebijakan, dan evaluasi dalam pembangunan dan pemeliharaan prasarana, tanpa terlibat langsung dalam kegiatan operasional atau pengelolaan fisik infrastruktur.

"Regulator cukup memberikan arahan, kebijakan dan evaluasi dalam pembangunan dan pemeliharaan prasarana perkeretaapian," katanya.

Edi juga mengusulkan agar perawatan prasarana, bahkan pembangunan, bisa diserahkan kepada holding BUMN di sektor perkeretaapian atau badan usaha yang memiliki kapasitas terbaik.

Dengan demikian, regulator tidak perlu terjun langsung ke lapangan dalam pemeliharaan dan pengelolaan prasarana. Hal ini juga dapat meringankan beban regulator, sekaligus memberikan ruang bagi operator untuk mengelola kegiatan tersebut dengan lebih efisien.

Edi juga mengusulkan agar PT KAI sebagai holding BUMN perkeretaapian bisa membawahi berbagai fungsi, mulai dari pengelolaan sarana, prasarana, hingga aset Right of Way (ROW).

Hal ini memerlukan kajian lebih lanjut tentang pembentukan Badan Usaha Perawatan Sarana, Badan Usaha Perawatan Prasarana, dan Badan Usaha Perawatan Aset ROW yang semuanya akan berada dalam satu naungan holding BUMN perkeretaapian.

"Sehingga regulator tidak perlu repot-repot terjun sebagai operator pemeliharaan prasarana, sarana dan aset ROW," jelas Edi.

Sebagai penutup, Edi mengatakan bahwa pemerintah seharusnya lebih fokus pada penentuan kebijakan dan peran pengawasan, sementara eksekusi kebijakan dapat diserahkan kepada badan penyelenggara yang telah ada.

"Pemerintah tinggal fokus dalam menentukan kebijakan dan badan penyelenggara yang sudah berjalan saat ini menjadi eksekutor kebijakan yang ditetapkan," tukasnya.

Dengan demikian, sektor perkeretaapian Indonesia diharapkan semakin berkembang dan lebih efisien dalam melayani masyarakat dan mendukung perekonomian nasional.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

H
Reporter
Hefriday
Yosi Winosa