Akurat

Perpres Percepatan Pembangunan IKN Realistis Atau Ilusi?

Yosi Winosa | 13 Juli 2024, 15:51 WIB
Perpres Percepatan Pembangunan IKN Realistis Atau Ilusi?

AKURAT.CO Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 11 Juli 2024. Perpres ini berfokus pada dua aspek utama yang pernah disampaikan oleh Plt. Kepala Otorita IKN (OIKN), Basuki Hadimuljono, pada Juni 2024.

Pertama, terkait dengan permasalahan pembebasan lahan seluas 2.086 hektar yang membutuhkan solusi Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) Plus. Pasal 8 ayat (1) menyebutkan bahwa pemerintah akan menangani masalah penguasaan tanah Aset Dalam Penguasaan (ADP) OIKN oleh masyarakat untuk keperluan pembangunan di IKN.

Ayat (5) dan (6) memperjelas bahwa penanganan tersebut akan dilakukan per bidang tanah sesuai hasil inventarisasi dan identifikasi dengan kompensasi yang dapat berupa uang, tanah pengganti (relokasi), permukiman kembali (dibangunkan rumah), atau bentuk lain yang disepakati oleh kedua belah pihak.

Baca Juga: DPR Sindir Pemerintah Obral HGU Sampai 190 Tahun: IKN For Sale

Kedua, mengenai hak atas tanah yang dapat dimiliki oleh investor. Peraturan sebelumnya, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di IKN, dianggap kurang menarik bagi pengusaha. Dalam PP tersebut, investor hanya dapat memiliki Hak Atas Tanah (HAT), seperti hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB), dan hak pakai di atas Hak Pengelolaan (HPL).

Perpres No. 75 Tahun 2024 kini memberikan jaminan kepastian jangka waktu hak atas tanah kepada investor, dengan HGU hingga 190 tahun, serta HGB dan hak pakai hingga 160 tahun, sesuai dengan UU perubahan tentang IKN No. 21 Tahun 2023.

Meskipun demikian, Fraksi PKS menilai bahwa Perpres tersebut tetap tidak dapat menyelesaikan permasalahan yang ada. "Di wilayah IKN terdapat ribuan warga masyarakat adat yang sudah bermukim dan membangun kehidupan selama bertahun-tahun," ujar anggota Fraksi PKS, Suryadi Jaya Purnama, dikutip Sabtu (13/7/2024).

Warga adat seperti Masyarakat Adat Balik Pemaluan, Balik Sepaku, dan Paser Maridan, memiliki ikatan kuat dengan tanah adat yang mencakup sejarah, makam-makam tua, situs ritual adat, serta sebagai sumber penghidupan.

Solusi PDSK Plus seperti relokasi atau pembangunan rumah tidak akan mampu menggantikan nilai-nilai tersebut, terutama jika lokasinya jauh dari tempat mereka mencari nafkah. Janji OIKN untuk membangunkan kampung adat atau memberikan lahan untuk relokasi warga yang tergusur juga belum terealisasi. Selain itu, Fraksi PKS menilai bahwa kurangnya investasi di IKN bukan disebabkan oleh masalah hak atas tanah semata.

"Investasi infrastruktur publik di IKN tidak menarik karena belum ada jumlah penduduk yang signifikan. Investasi baru menguntungkan jika minimal ada 5 juta penduduk dalam 10 tahun," imbuhnya.

Para investor saat ini juga sangat memperhatikan standar ESG (Environmental, Social, and Governance) yang menentang deforestasi dan dampak sosial negatif pada masyarakat lokal. "Kepercayaan investor terhadap pembangunan IKN justru dipatahkan oleh Jokowi sendiri," lanjutnya, merujuk pada belum diterbitkannya keputusan presiden (Keppres) tentang pemindahan IKN dari Jakarta ke Nusantara dan harapan bahwa pemerintahan Prabowo Subianto yang akan melakukannya.

Penundaan Jokowi berkantor di IKN pada Juli 2024 karena belum siapnya fasilitas dasar seperti air dan listrik, serta penundaan pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Juli menjadi September 2024, menunjukkan ketidaksiapan proyek ini.

Upacara peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-79 yang akan diselenggarakan secara hibrida di IKN dan Jakarta semakin menguatkan pandangan ini, terutama karena pembangunan masih sering terkendala oleh hujan yang mengakibatkan akses jalan menuju IKN berupa tanah dan lumpur.

"Dengan kondisi seperti ini, Fraksi PKS menilai bahwa Perpres Percepatan Pembangunan IKN dibuat dengan percuma karena seakan semesta tak mendukung pembangunan IKN tersebut," tandasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.