Akurat

Kebut Perbaikan Jalan Non Nasional yang Rusak, Pemerintah Rilis Perpres Inpres Jalan Daerah (IJD)

Silvia Nur Fajri | 9 Februari 2024, 10:50 WIB
Kebut Perbaikan Jalan Non Nasional yang Rusak, Pemerintah Rilis Perpres Inpres Jalan Daerah (IJD)

AKURAT.CO Pemerintah meluncurkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2023 guna mempercepat peningkatan konektivitas jalan daerah.

Melalui Inpres Jalan Daerah (IJD) tersebut, pemerintah sekaligus mengalokasikan anggaran sebesar Rp14,6 triliun guna meningkatkan infrastruktur jalan daerah.

"Langkah ini merupakan bagian dari upaya besar pemerintah untuk memastikan keamanan dan kehandalan jaringan jalan di seluruh negeri. Tetapi juga mempercepat peningkatan konektivitas jalan daerah," kata Jokowi dalam laman resmi, dikutip Jumat (9/2/2024).

Baca Juga: Ganjar Pranowo Serap Aspirasi Masyarakat Lampung Termasuk Soal Jalan Rusak

Senada, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono melihat lewat Inpres Jalan Daerah, jalan-jalan daerah yang rusak, terutama jalan penghubung kawasan produksi dan industri, dengan outlet dan pasarnya diperbaiki melalui bantuan dari pusat.

Pelaksanaan IJD merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan kemantapan jalan daerah dan konektivitas yang terpadu dengan sistem jaringan jalan nasional.

"Pelaksanaan Inpres Jalan Daerah (IJD) bertujuan untuk menangani jalan-jalan non nasional yang rusak dan meningkatkan kemantapan jalan daerah di seluruh Indonesia melalui bantuan APBN," kata Basuki.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sendiri, lanjut Basuki, telah mengambil langkah proaktif dalam memperbaiki konektivitas jalan daerah sepanjang 3.194,22 kilometer jalan dan 2.971,35 meter jembatan pada tahun 2023. 

Direktur Jenderal Bina Marga, Hedy Rahadian menambahkan, pelaksanaan Program Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah (IJD) tahun 2023 dipisahkan menjadi tiga tahap, yakni tahap IA (Rp7,44 triliun), IB (Rp7,2 triliun), dan IC (Rp1,17 triliun).

Proses pelaksanaannya dilakukan bertahap sesuai dengan kesiapan Kriteria Kesiapan dan ketersediaan anggaran, dimulai dari bulan Juli, Agustus, dan Oktober, dengan penyelesaian pada bulan Desember 2023. 

"Kriteria untuk memilih ruas jalan daerah yang akan ditangani telah disesuaikan dengan Surat Edaran Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Nomor 4 tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah," imbuh Hedy.

Menurut Hedy, kriteria prioritas tersebut mencakup kawasan strategis, kestabilan jalan, dan konektivitas jalan. Pengusulan kegiatan IJD dilakukan dengan pendekatan top-down yang diselaraskan dengan Pemerintah Daerah (Pemda), dan semua proposal diajukan langsung oleh Pemerintah Daerah melalui aplikasi SiTIA (Sinergitas, Transparansi, Integrasi, Akuntabel) dengan dokumen pendukungnya. 

SiTIA merupakan sistem informasi terintegrasi yang memungkinkan evaluasi menyeluruh oleh para pemangku kepentingan, dan Pemda dapat melihat proses evaluasi secara langsung.

Pada tahun 2023, sebanyak 552 Pemerintah Daerah mengajukan proposal kegiatan melalui Aplikasi SiTIA, dengan total 4.203 proposal yang telah terhimpun, membutuhkan alokasi dana sebesar Rp113,17 triliun. 

Kemudian, melalui proses seleksi dan verifikasi, proposal tersebut akan dimasukkan ke dalam program penanganan tahun 2023 sesuai dengan kriteria ruas jalan yang dapat ditangani oleh Inpres Jalan Daerah.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.