Direktur DJKN Sebut Nilai Tambah Ekonomi dari Proyek Infrastruktur yang dijamin PII Capai Rp858,7 T

AKURAT.CO Pemerintah membeberkan nilai tambah ekonomi dari percepatan pembangunan infrastruktur yang leibatkan swasta lewat skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).
Direktur Kekayaan Negara Dipisahkan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Meirijal Nur mengatakan nilai tambah ekonomi yang dihasilkan dari proyek infrastruktur yang telah diberikan penjaminan oleh PT PII mencapai Rp858,7 triliun, antara lain di sektor jalan sebesar Rp705 triliun berasal dari proyek 14 ruas jalan tol, pelestarian 9 ruas jalan nasional, dan penggantian 37 jembatan di pulau Jawa.
Kemudian dari sektor telekomunikasi berupa proyek Palapa Ring dengan membangun jaringan kabel optik lintas pulau sepanjang 8.479 km dan satelit multifungsi yang menghubungkan 149.400 titik layanan offline di Indonesia (termasuk area 3 T), memberikan nilai tambah ekonomi Rp78 triliun.
Lalu sektor air minum PT PII menjamin 6 proyek SPAM dengan total debit produksi 15.450 liter/detik yang melayani 5,9 juta orang (1,18 juta koneksi) dan memberi nilai tambah ekonomi sebesar Rp19 triliun. Selanjutnya, penjaminan PT PII pada proyek sektor transportasi memberikan nilai tambah ekonomi Rp48 triliun, sektor konservasi energi sebesar Rp0,7 triliun, dan sektor pariwisata sebesari Rp8 triliun.
Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Kementerian Keuangan menyediakan berbagai fasilitas dan dukungan terhadap skema KPBU seperti Fasilitas Penyiapan Proyek (Project Development Facility/PDF), Dukungan Kelayakan (Viability Gap Fund/VGF), Penjaminan Infrastruktur, dan dukungan pelaksanaan skema Availability Payment. Pelaksanaan penjaminan infrastruktur dilaksanakan oleh salah satu Special Mission Vehicle (SMV) Kemenkeu, yaitu PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) atau PT PII.
Baca Juga: PII Gandeng BEI Kawinkan Proyek Infrastruktur Dengan Pasar Modal
"Untuk meningkatkan kapasitas usaha dan kemampuan keuangan PT PII dalam melaksanakan penjaminan, Pemerintah memberikan dukungan berupa Penyertaan Modal Negara (PMN). Sejak didirikan pada tahun 2009, hingga 2023 ini PT PII telah menerima PMN Rp10,65 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp9,08 triliun ditujukan untuk penjaminan mandat utama baik skema KPBU maupun non-KPBU, dan Rp1,57 triliun dalam rangka penugasan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)," ucap Meirijal di Jakarta, Jumat (8/12/2023).
PMN kepada PT PII selain untuk meningkatkan kapasitas perusahaan dan mendukung percepatan pembangunan infrastruktur, juga memberikan manfaat sosial ekonomi bagi masyarakat. Manfaatnya antara lain meningkatnya jumlah lapangan pekerjaan seiring meningkatnya kegiatan operasional perusahaan, terciptanya pemerataan pembangunan, memajukan roda perekonomian Indonesia.
Senada, Direktur Utama PT PII Muhammad Wahid Sutopo mengatakan PMN tersebut tidak saja digunakan untuk menjamin proyek skema KPBU, namun termasuk proyek non-KPBU. Hingga kuartal III-2023, PT PII telah melaksanakan penjaminan infrastruktur sebanyak 31 proyek dengan skema KPBU, di mana 19 di antaranya merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) dengan nilai investasi mencapai Rp268 triliun. Penjaminan yang diberikan mencakup konektivitas masyarakat, peningkatan akses air bersih, konservasi energi, ketenagalistrikan, dan telekomunikasi.
PT PII juga ditugaskan untuk menjamin 16 proyek dengan skema non-KPBU, serta 8 penjaminan dalam rangka PEN kepada BUMN yang terdampak Covid-19 (PEN-BUMN). Dengan demikian, PT PII telah melaksanakan mandat penjaminan 47 proyek dengan total nilai investasi mencapai Rp474 triliun. Penjaminan non-KPBU dan program PEN merupakan mandat baru PT PII.
"Penjaminan nonKPBU diberikan atas risiko gagal bayar BUMN yang melakukan pinjaman dan atau penerbitan obligasi dalam rangka mendukung pembangunan infrastruktur melalui skema alternatif lain di luar APBN. Sedangkan penjaminan PEN, diberikan dalam rangka pemulihan pasca Covid-19 untuk menjamin BUMN dan korporasi padat karya berupa dukungan loss limit dan penjaminan bersama yang diberikan bersama LPEI)," ungkap Wahid.
Ditambahkan, dalam pengelolaan risiko proyek KPBU, PT PII melakukan penjaminan pada tahap pra konstruksi, konstruksi, dan operasi. Risiko yang dijamin, antara lain adanya perubahan hukum yang diskriminatif (project specific), keterlambatan persetujuan yang penting, terminasi dini akibat tindakan pemerintah, keterlambatan penyediaan lahan proyek, dan risiko pembayaran layanan.
Tercatat akumulasi jumlah PMN yang diberikan dalam dua tahun terakhir sebesar Rp10,65 triliun, nilai aset PT PII di tahun 2022 adalah sebesar Rp15,56 triliun dan diproyeksikan hingga akhir tahun 2023 ini bertambah menjadi Rp16,43 triliun. Adapun ekuitas Perseroan di tahun 2022 sebesar Rp15,15 triliun dan diprediksi bertambah menjadi Rp15,96 triliun hingga akhir tahun 2023 ini. Selain itu, sejak tahun 2017 hingga 2023, PT PII telah berkontribusi bagi penerimaan negara berupa pembayaran pajak dan dividen yang mencapai Rp2,1 triliun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










