Registrasi SIM Card Wajib Face Recognition Berlaku 2026, Ini Cara Lengkap dan Aturannya

AKURAT.CO Pemerintah resmi menerapkan sistem registrasi kartu SIM berbasis biometrik dengan teknologi pengenalan wajah. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 yang menjadi acuan baru aktivasi nomor seluler di Indonesia.
Kebijakan tersebut mengubah mekanisme pendaftaran kartu SIM yang sebelumnya hanya mengandalkan NIK dan Kartu Keluarga. Kini, setiap pelanggan wajib menjalani proses verifikasi biometrik sebagai bagian dari aktivasi.
Melalui pencocokan wajah dengan database Dukcapil, pemerintah memastikan identitas pemilik nomor sesuai dengan data kependudukan. Hal ini bertujuan meningkatkan keamanan sekaligus mencegah penyalahgunaan nomor seluler.
Cara registrasi SIM card dengan biometrik di gerai operator
Bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan langsung, registrasi dapat dilakukan di gerai resmi operator seluler. Berikut alur prosesnya:
1. Pelanggan datang ke gerai operator seluler terdekat.
2. Petugas memasukkan nomor ponsel yang akan diregistrasi.
3. Petugas menginput NIK sesuai data kependudukan.
4. Wajah pelanggan difoto menggunakan kamera yang tersedia di gerai.
5. Data NIK dan biometrik wajah dikirim ke sistem Dukcapil untuk diverifikasi.
6. Jika data cocok, kartu SIM langsung aktif dan dapat digunakan.
7. Jika data tidak valid, pelanggan harus memperbarui data kependudukan di Dukcapil sebelum registrasi dilanjutkan.
8. Metode ini disarankan bagi pengguna yang mengalami kendala teknis atau belum terbiasa dengan proses pendaftaran digital.
Cara registrasi SIM card biometrik secara mandiri
Selain melalui gerai, registrasi juga bisa dilakukan secara mandiri lewat aplikasi atau situs resmi operator seluler. Tahapannya meliputi:
1. Memasukkan nomor ponsel yang akan diaktifkan.
2. Menerima kode OTP melalui SMS.
3. Memasukkan kode OTP sebagai verifikasi awal.
4. Mengisi NIK sesuai data kependudukan.
5. Melakukan pemindaian wajah menggunakan kamera ponsel.
6. Sistem operator mengirim data NIK dan biometrik wajah ke Dukcapil.
7. Jika verifikasi berhasil, nomor langsung aktif.
8. Jika gagal, pengguna wajib memperbarui data kependudukan sebelum mencoba kembali.
Standar teknis verifikasi biometrik
Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026 menetapkan standar teknis yang wajib dipatuhi oleh seluruh operator seluler. Ketentuan ini menjadi dasar pelaksanaan registrasi SIM card berbasis biometrik.
Sistem verifikasi harus memiliki tingkat kecocokan wajah minimal 95 persen. Selain itu, teknologi liveness detection dan sistem anti-penipuan bersertifikasi ISO/IEC 30107-3 juga diwajibkan.
Berdasarkan pantauan Akurat.co, Selasa (27/1/2026), nomor yang telah terdaftar menggunakan biometrik tidak dapat kembali ke mekanisme lama berbasis NIK dan Kartu Keluarga. Verifikasi wajah kini menjadi satu-satunya metode registrasi yang diakui.
Pemerintah turut membatasi kepemilikan nomor prabayar maksimal tiga nomor per operator untuk satu NIK. Aturan ini dikecualikan untuk kebutuhan khusus seperti IoT, M2M dan institusi tertentu guna menjaga keamanan digital.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.







