Akurat

Komdigi Blokir Akses Aplikasi Zangi karena Belum Terdaftar sebagai PSE Privat

Petrus C. Vianney | 22 Oktober 2025, 20:37 WIB
Komdigi Blokir Akses Aplikasi Zangi karena Belum Terdaftar sebagai PSE Privat

AKURAT.CO Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memutus akses terhadap aplikasi dan situs Zangi milik Secret Phone, Inc. Tindakan ini dilakukan karena platform tersebut belum memenuhi kewajiban pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan aturan yang berlaku di Indonesia. Setiap penyedia layanan digital diwajibkan memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) sebelum beroperasi di wilayah Indonesia.

"Kepatuhan ini penting untuk menjamin perlindungan bagi masyarakat pengguna layanan digital di Indonesia," ujar Alexander Sabar selaku Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (22/10/2025).

Hingga pengumuman ini disampaikan, Zangi belum mendaftar sebagai PSE Privat meski layanannya masih bisa diakses di Indonesia. Sesuai aturan, penyelenggara yang belum terdaftar dapat dikenai sanksi berupa pemutusan akses layanan.

Komdigi menegaskan bahwa kebijakan pemblokiran ini bukan bentuk pembatasan. Kebijakan tersebut merupakan upaya menjaga keamanan dan ketertiban ruang digital nasional.

"Pemutusan akses ini adalah bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan guna melindungi tata kelola dan keberlangsungan ruang digital agar tetap aman dan terpercaya bagi seluruh pengguna," kata Alexander.

Pemerintah mengimbau seluruh PSE Privat, baik dari dalam maupun luar negeri, agar segera mendaftarkan layanan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.