Pemerintah Tunggu Respons X Terkait Denda, Wamen Komdigi: Ini Sudah Surat Ketiga

AKURAT.CO Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) masih menunggu respons dari platform media sosial X (sebelumnya Twitter). Hal ini terkait pembayaran denda atas pelanggaran regulasi yang telah dijatuhkan.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, menyampaikan bahwa hingga saat ini pemerintah sudah melayangkan tiga surat resmi kepada pihak X. Pemerintah masih menunggu tindak lanjut dari platform tersebut.
"Lagi proses dan komunikasi sedang dibangun ya, ini sudah surat ketiga kalau nggak salah. Dan yang terakhir mereka harus membayar kesekian denda, jadi kita tunggu," ujarnya kepada wartawan di Kantor Komdigi, Jakarta, Jumat (17/10/2025).
Terkait tenggat waktu pembayaran denda tersebut, Nezar menegaskan bahwa pemerintah berharap X segera memberikan tanggapan. Pemerintah menargetkan kepastian mengenai hal ini dapat diketahui dalam waktu dekat.
Jika X tidak juga memenuhi kewajibannya, pemerintah akan menindaklanjuti sesuai dengan regulasi yang berlaku. Sanksi dapat berupa teguran tertulis hingga evaluasi terhadap izin Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Nezar menambahkan bahwa pemerintah mendorong X untuk membuka kantor perwakilan di Indonesia. Kebijakan ini diharapkan dapat mempermudah koordinasi dan pengawasan terhadap moderasi konten di platform tersebut.
"Ya kita menganjurkan mereka buka kantor, supaya koordinasinya akan jadi lebih mudah untuk moderasi kontennya," imbuhnya.
Lebih lanjut, Nezar menyebut bahwa sejauh ini X menjadi platform yang cukup signifikan dalam hal penegakan regulasi digital dibandingkan platform lain. "Kalau yang cukup signifikan ya kita lihat X. Kalau Tiktok kan sudah," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 3Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 4Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 5Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 6Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 7Timnas Indonesia U-17 Putri Selangkah Lagi ke Piala Asia 2027, Anya Gabriella Ingatkan Laga Krusial
- 8India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini
- 10Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi








