Komdigi Keluarkan Teguran Ketiga untuk Platform X, Belum Bayar Denda Rp78 Juta

AKURAT.CO Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kembali menegur platform media sosial X Corp karena belum membayar denda administratif. Surat Teguran Ketiga dikirim pada 8 Oktober 2025 melalui jalur resmi milik X.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyebut denda pertama dijatuhkan saat Surat Teguran Kedua diterbitkan pada 20 September 2025. Namun hingga batas waktu berakhir, X belum memberi tanggapan atau melakukan pembayaran.
"Melalui Surat Teguran Ketiga ini, nilai denda diperbarui menjadi Rp78.125.000, hasil akumulasi denda dari Surat Teguran Kedua dan Ketiga," ujar Alexander dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (16/10/2025).
Ia menjelaskan, penambahan denda mengacu pada PP No. 43 Tahun 2023 tentang PNBP di lingkungan Kominfo dan Keputusan Menteri Kominfo No. 522 Tahun 2024 tentang SAMAN. Kebijakan ini menjadi bentuk peningkatan sanksi administratif atas pelanggaran yang terjadi.
Komdigi menemukan konten bermuatan pornografi di platform X saat pengawasan ruang digital pada 12 September 2025. Meski X sudah menurunkan konten itu dua hari setelah Surat Teguran Kedua diterbitkan, kewajiban membayar denda tetap berlaku.
Menurut Alexander, hingga kini X belum menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan kewajiban administratifnya. "Kedua Surat Teguran sebelumnya tidak direspons oleh Pihak X, baik melalui pembayaran denda maupun klarifikasi resmi," katanya.
Ia menyoroti bahwa X belum memiliki kantor perwakilan dan pejabat penghubung (narahubung) di Indonesia. Padahal, kewajiban ini wajib dipenuhi setiap penyelenggara sistem elektronik (PSE) asing sesuai Permen Kominfo No. 5 Tahun 2020.
Komdigi menilai keberadaan narahubung penting untuk mempercepat proses moderasi konten dan pelaporan materi berbahaya di platform digital. Kewajiban ini bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari tata kelola ruang digital yang sehat dan akuntabel.
"Pengawasan ruang digital dan penegakan aturan berlaku secara menyeluruh. Kewajiban administratif seperti pembayaran denda dan penunjukan narahubung bukan formalitas, melainkan bagian penting dari tata kelola ruang digital yang sehat," jelasnya.
Alexander menegaskan bahwa seluruh denda akan disetorkan ke kas negara melalui mekanisme resmi Kementerian Keuangan. Ia menambahkan, pemerintah akan terus menindak platform digital yang melanggar aturan untuk melindungi masyarakat dari konten berbahaya di ruang digital.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 3Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 4Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 5Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 6Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 7Timnas Indonesia U-17 Putri Selangkah Lagi ke Piala Asia 2027, Anya Gabriella Ingatkan Laga Krusial
- 8India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini
- 10Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi








