X dan Elon Musk Hampir Capai Kesepakatan Gugatan Pesangon Rp8,1 Triliun

AKURAT.CO Mantan karyawan X (sebelumnya Twitter) yang terkena PHK massal berpeluang segera mendapat pesangon. Dokumen pengadilan terbaru mengungkap upaya menuju penyelesaian gugatan senilai $500 juta (sekitar Rp8,1 triliun).
Gugatan class-action itu diajukan oleh eks pegawai yang merasa tidak mendapat pesangon sesuai aturan. Sebagian hanya menerima pembayaran satu bulan, sementara yang lain sama sekali tidak mendapat kompensasi.
Padahal, kebijakan pesangon perusahaan sebelumnya menjanjikan gaji pokok dua bulan ditambah satu minggu untuk setiap tahun masa kerja. Klaim pelanggaran aturan inilah yang menjadi dasar gugatan terhadap X.
Elon Musk resmi mengambil alih Twitter pada Oktober 2022. Tak lama setelah itu, lebih dari 70 persen tenaga kerja diberhentikan sebagai bagian dari restrukturisasi besar-besaran.
Para penggugat menilai keputusan itu tidak adil dan merugikan banyak karyawan. Mereka kemudian bersatu untuk menuntut hak melalui jalur hukum.
Dalam pengajuan terbaru, kedua pihak meminta penundaan sidang untuk menyelesaikan kesepakatan final. Jika disetujui pengadilan, dana akan dibagikan kepada para mantan pegawai dan kasus hukum akan ditutup.
"Jika pengadilan distrik menyetujui distribusi yang diusulkan ini, perjanjian akan menyelesaikan litigasi secara keseluruhan dan memperdebatkan banding ini," kata pengajuan, dikutip dari Seamashable, Senin (25/8/2025).
Meski nilai kompensasi per individu belum jelas, gugatan awal menyebut total pesangon yang tertunda mencapai $500 juta (sekitar Rp8,1 triliun). Jika pengadilan menyetujui distribusi dana, maka seluruh proses litigasi dan banding akan berakhir.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









