Aplikasi Dibekukan Pemerintah, Ini Alasan Worldcoin Bagikan Token

AKURAT.CO Pemerintah Indonesia membekukan sementara izin operasional World App, Worldcoin dan World ID. Kebijakan ini diambil karena adanya kekhawatiran soal keamanan data dan legalitas aktivitasnya.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengumumkan kebijakan ini sebagai respons atas maraknya penggunaan pemindai retina bernama Orb. Alat tersebut dipakai untuk memberikan identitas digital dan token Worldcoin (WLD) kepada warga.
"Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat," ujar Alexander Sabar, selaku Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, dalam keterangan resminya, Minggu (4/5/2025).
World App dan Orb diketahui telah beroperasi di sejumlah wilayah Indonesia. Namun, praktik pemindaian retina yang digunakan memicu kekhawatiran meski Tools for Humanity mengklaim tidak menyimpan data pribadi.
Komdigi turut memanggil dua perusahaan terkait, yaitu PT. Terang Bulan Abadi dan PT. Sandina Abadi Nusantara untuk klarifikasi. PT. Terang Bulan Abadi disebut belum memiliki izin resmi, sementara Worldcoin menggunakan izin atas nama PT. Sandina Abadi Nusantara.
Pihak Worldcoin menyatakan bahwa hibah token WLD bersifat opsional. Tujuannya adalah untuk mendistribusikan kepemilikan jaringan secara adil, bukan sekadar sebagai insentif.
Meski demikian, proses verifikasi identitas yang melibatkan pemindaian bola mata tetap berlangsung. Hal ini menimbulkan ketidaknyamanan bagi sebagian masyarakat.
Hingga kini, seluruh layanan World App dan afiliasinya dihentikan sementara hingga ada kejelasan hukum. Kebijakan cepat pemerintah mendapat dukungan luas, mengingat pentingnya perlindungan data pribadi warga.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









