Senator AS Usulkan Larangan DeepSeek, Pengguna Bisa Didenda hingga Rp16 Miliar

AKURAT.CO Seorang senator Amerika Serikat (AS) mengusulkan larangan bagi warga Amerika untuk mengunduh aplikasi AI asal Tiongkok, DeepSeek. Jika aturan ini disahkan, pelanggar bisa didenda hingga $1 juta (sekitar Rp16 miliar) atau dipenjara hingga 20 tahun.
Senator Partai Republik Missouri, Josh Hawley, mengusulkan RUU bernama Undang-Undang Pemisahan AI Amerika dari Tiongkok. RUU ini bertujuan melarang perdagangan teknologi AI dengan Tiongkok dan melindungi kekayaan intelektual AS dari ancaman keamanan nasional.
DeepSeek menjadi sorotan setelah peluncuran model AI R1 yang lebih murah dibanding GPT-4 OpenAI, menimbulkan kekhawatiran di industri teknologi AS. Selain itu, DeepSeek juga diduga menggunakan data OpenAI untuk melatih AI-nya.
Keamanan data pengguna juga menjadi perhatian utama. DeepSeek dikritik karena menyensor topik sensitif, serta mengumpulkan data pengguna yang disimpan di server Tiongkok, yang berisiko diakses oleh pemerintah setempat.
RUU ini mirip dengan larangan TikTok, tetapi lebih ketat karena menyasar langsung individu yang mengunduh aplikasi. Selain itu, aturan ini juga melarang perusahaan AS melakukan penelitian AI di Tiongkok atau berinvestasi di perusahaan AI asal negara tersebut.
"Mengapa kita mengizinkan raksasa teknologi Amerika seperti Microsoft membantu Tiongkok mengembangkan DeepSeek dan AI lainnya? Itu gila. Kita harus segera melarang transfer teknologi AI ke Tiongkok," tulis @HawleyMO dalam postingannya di X, dikutip Jumat (7/2/2025).
Meski begitu, beberapa pihak mengkritik RUU ini sebagai tindakan reaktif yang dapat menghambat inovasi AI open-source di AS, sekaligus mendorong Tiongkok untuk semakin mandiri dalam pengembangan teknologi AI.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.








