Cara Membeli Token Listrik Diskon 50% via PLN Mobile

AKURAT.CO Pelanggan listrik PLN kini dapat menikmati program diskon 50 persen untuk pembelian token listrik melalui aplikasi PLN Mobile.
Program ini merupakan langkah pemerintah untuk melindungi daya beli masyarakat, mengingat kenaikan tarif PPN pada 2025.
Program ini berlaku selama dua bulan, yaitu Januari dan Februari 2025 dan menyasar 81,4 juta pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA hingga 2.200 VA.
Program ini berlaku untuk pelanggan prabayar dan pascabayar dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA dan 2.200 VA.
Dikutip dari laman resmi Instagram PLN, Kamis (2/1/2025), bagi pelanggan prabayar, diskon langsung diterima saat membeli token listrik.
Sementara itu, pelanggan pascabayar akan mendapatkan potongan otomatis pada tagihan listrik bulan Januari dan Februari 2025.
Untuk membeli token listrik dengan diskon 50 persen, pelanggan hanya perlu mengikuti cara-cara berikut di PLN Mobile:
1. Buka aplikasi PLN Mobile dan login menggunakan akun.
2. Pilih menu 'Token & Pembayaran' dan masukkan ID pelanggan atau nomor meteran.
3. Klik 'Beli Token' dan pilih nominal token yang ingin dibeli.
4. Lanjutkan pembayaran dan token akan segera tersedia dengan harga 50 persen lebih murah, namun tetap dengan jumlah kWh yang sama.
Pelanggan dapat membeli token lebih dari sekali dalam sebulan, namun ada batasan sesuai dengan daya dan jam pemakaian listrik.
Berikut batas pembelian maksimal token berdasarkan daya:
- Daya 450 VA: 324 kWh, diskon maksimal Rp67.230
- Daya 900 VA: 648 kWh, diskon maksimal Rp438.048
- Daya 1.300 VA: 936 kWh, diskon maksimal Rp676.119
- Daya 2.200 VA: 1.584 kWh, diskon maksimal Rp1,14 juta
Pelanggan disarankan untuk menggunakan insentif ini dengan bijak, mengingat ada batasan jumlah kWh yang bisa dibeli.
Program ini bertujuan untuk membantu meringankan beban pelanggan dengan harga listrik yang lebih terjangkau.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 7Zelensky: Jika Trump dan Putin Menginginkan Pemilu di Ukraina, Syaratnya Gencatan Senjata 60 Hari
- 8Harimau Siberia Tewaskan Pengunjung di Inggris, Berakhir Disuntik Mati?
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini







