Google Diduga Langgar Hukum Antimonopoli Jepang, JFTC Segera Bertindak

AKURAT.CO Pengawas persaingan usaha di Jepang, Komisi Perdagangan Adil Jepang (JFTC), menemukan indikasi bahwa Google telah melanggar undang-undang antimonopoli terkait layanan pencarian web.
Dikutip dari Trtworld.com, Kamis (2/1/2024), JFTC akan segera mengeluarkan perintah penghentian kepada Google untuk menghentikan praktik monopoli mereka.
Langkah ini mengikuti penyelidikan yang dimulai Oktober lalu, sejalan dengan tindakan serupa oleh otoritas di Eropa dan negara-negara besar lainnya.
Google, melalui browser Chrome yang menjadi salah satu pilar bisnisnya, dikritik karena memanfaatkan data pengguna untuk memaksimalkan keuntungan dari iklan yang ditargetkan.
Chrome sendiri adalah browser web paling populer di dunia. Hingga berita ini dirilis, Google belum memberikan tanggapan terkait laporan ini.
Sementara itu, pihak JFTC juga belum dapat dimintai komentar lebih lanjut.
Kasus ini menjadi perhatian global, terutama setelah Departemen Kehakiman AS bulan lalu meminta Google untuk melepaskan browser Chrome dan melarang perusahaan tersebut masuk kembali ke pasar browser selama lima tahun.
Langkah tersebut diusulkan untuk mengakhiri dugaan monopoli Google dalam layanan pencarian.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









