Akurat

ByteDance Klaim Valuasi Mencapai Hampir Rp5 Triliun di Tengah Larangan AS

Yusuf Tirtayasa | 21 November 2024, 16:50 WIB
ByteDance Klaim Valuasi Mencapai Hampir Rp5 Triliun di Tengah Larangan AS

AKURAT.CO ByteDance, perusahaan induk TikTok asal Tiongkok, baru-baru ini menilai valuasinya mencapai $300 miliar (sekitar Rp4,65 triliun) berdasarkan program pembelian kembali saham yang dilakukan.

Dikutip dari Trtworld.com, Rabu (20/11/2024), ByteDance menawarkan harga sekitar $180 (sekitar Rp2,7 jutaan) per saham dalam pembelian ini. Hal ini dilakukan di tengah tekanan yang terus meningkat dari pemerintah Amerika Serikat.

Presiden Joe Biden telah menandatangani undang-undang yang memberikan ByteDance batas waktu hingga 19 Januari 2025 untuk menjual TikTok atau menghadapi larangan operasional di negara tersebut.

Pemerintah AS beralasan bahwa kepemilikan TikTok oleh pihak Tiongkok dianggap sebagai ancaman terhadap keamanan nasional.

Namun, ByteDance dan TikTok tidak tinggal diam. Pada Mei 2024, keduanya menggugat undang-undang ini di pengadilan federal AS untuk membatalkan aturan tersebut.

Hingga kini, baik ByteDance maupun TikTok belum memberikan tanggapan resmi terkait isu ini. Sementara itu, TikTok tetap menjadi salah satu platform media sosial paling populer di AS, dengan sekitar 170 juta pengguna aktif.

Mantan Presiden Donald Trump, yang sebelumnya juga menyebut TikTok sebagai ancaman keamanan, justru kini menyatakan dukungannya terhadap aplikasi tersebut. Trump berpendapat bahwa keberadaan TikTok menciptakan persaingan yang sehat di pasar media sosial.

Situasi ini masih berkembang, dan nasib TikTok di AS akan sangat bergantung pada keputusan pengadilan serta langkah strategis ByteDance dalam beberapa bulan mendatang.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.