3 Cara Registrasi Kartu Tri Anti Gagal

AKURAT.CO Kementerian Komunikasi dan Informatika mewajibkan pengguna baru atau lama untuk melakukan registrasi kartu SIM yang berlaku semua operator, termasuk provider Tri. Registrasi kartu Tri bisa dilakukan di rumah tanpa harus mengunjungi kantor fisik operator tersebut.
Tri menjadi salah satu brand provider seluler dengan jumlah pengguna terbanyak. Menurut survei, pada awal 2023 pengguna Tri mencapai 33,4%. Ketersediaan sinyal di berbagai pelosok Indonesia menjadi nilai positif masyarakat memilih provider ini.
Tri memiliki pelanggan baru yang pastinya berpotensi besar untuk transaksi bisnis Anda. Tri menjadi penyedia layanan telekomunikasi selurur yang mengoperasikan jaringan nasional 2G, 3G, 4G LTE, dan 5G. Bahkan Tri menghadirkan teknologi 4.5G Pro yang telah tersebar lebih dari 37.000 desa di Sumatera, Sulawesi, Jawa, Kalimantan, Bali, hingga lombok.
Kenapa harus diwajibkan registrasi kartu SIM?
Registrasi kartu SIM sudah ditetapkan oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 tahun 2017. Dalam peraturan tersebut, menjelaskan tentang kewajiban seluruh pengguna kartu perdana baru maupun lama harus melakukan registrasi.
Tujuannya, sebagai perlindungan terhadap data-data masyarakat Indonesia dari kejahatan cyber hingga penipuan yang semakin marak terjadi. Biasanya, penipuan ini melalui SMS ataupun telepon. Selain itu, langkah ini juga dilakukan untuk meminimalisirkan adanya penyalahgunaan nomor handphone yang bisa dilakukan oleh siapa saja.
Seperti yang dijelaskan jika registrasi kartu perdana ini wajib dilakukan untuk semua penggunanya. Apabila ada pengguna yang tidak melakukan registrasi, maka akan ada sanksi yang berlaku menurut Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI).
Adapun sanksi yang diberikan, yaitu tidak dapat melakukan panggilan, tidak dapat menerima panggilan, bahkan bisa saja nomor tersebut diblokir.
Syarat registrasi kartu Tri
Syarat utama untuk melakukan registrasi kartu 3 prabayar, yaitu pengguna harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) yang aktif (khusus Warga Negara Indonesia), sedangkan untuk WNA, bisa siapkan nomor yang tertera di kartu izin tinggal sementara (KITAS) dan nomor paspor (KITAP). Kegunaannya, supaya nomor tersebut terdata sesuai identitas yang sah.
Baca Juga: iPhone Kini Bisa Pindah Kartu SIM Lewat Bluetooth
Cara registrasi kartu Tri anti gagal
Registrasi kartu 3i bisa dilakukan sendiri dan dijamin anti gagal. Namun, ada beberapa perbedaan cara registrasi antara pengguna baru dan lama. Hingga saat ini ada tiga cara yang bisa dipilih untuk melakukan registrasi kartu 3. Bagaimana caranya? Yuk, simak ulasannya berikut ini!
1. Registrasi kartu Tri melalui website
Tanpa waktu yang lama, kartu tri pelanggan akan bisa digunakan setelah melakukan registrasi melalui website berikut ini.
Buka situs https://registrasi.tri.co.id/ melalui browser di laptop ataupun smartphone.
Setelah masuk ke situs tersebut, terdapat pilihan tiga menu, pilih dan klik menu “Registrasi Kartu”.
Selanjutnya, pelanggan akan diminta untuk mengisi informasi yang tertera. Mulai dari nomor tri, nomor induk kependudukan di KTP, dan nomor kartu keluarga.
Pastikan semua data yang diisi benar dan tepat.
Kemudian, di sebelah kanan, terdapat pilihan untuk mengamankan data pelanggan, pilih salah satu metode yang diinginkan. Bisa menggunakan kode OTP atau 4 nomor terakhir seri ICCID (bagi pengguna IPhone atau iPad).
Lalu, klik button “Kirim”.
Tunggu hingga keluar notifikasi jika registrasi yang dilakukan berhasil.
Jika sudah berhasil, kartu tri pelanggan bisa langsung digunakan.
2. Registrasi kartu Tri melalui SMS
Jika merasa kesulitan melakukan registrasi melalui website, masih ada cara lain, yaitu melalui SMS yang pastinya mudah untuk dilakukan. Khusus untuk cara registrasi kartu 3 melalui SMS ini, ada perbedaan cara yang harus dilakukan untuk pengguna baru dan lama. Namun, kedua cara tersebut sama-sama mudah dan cepat. Bagaimana caranya? Berikut ini yang harus pelanggan lakukan.
Pengguna baru
Buka menu SMS di handphone pelanggan.
Pada kolom chat, ketik REG[spasi]Nomor Induk Kependudukan#Nomor Kartu Keluarga#. Sebagai contoh: REG 198765432110#4459000000765#.
Tujuan pengirim ke 4444.
Pengguna lama
Buka menu SMS di handphone pelanggan.
Pada kolom chat, ketik ULANG[spasi]Nomor Induk Kependudukan#Nomor Kartu Keluarga#. Sebagai contoh: ULANG 198765432110#4459000000765#.
Tujuan pengirim ke 4444.
3. Registrasi kartu Tri melalui telepon
Cara terakhir yang bisa dipilih untuk registrasi kartu tri, yaitu melalui telepon. Caranya juga cukup mudah. Yuk simak!
Buka menu panggilan atau dial up.
Ketik *4444# lalu tekan panggil atau call.
Operator akan memberikan beberapa instruksi, pelanggan bisa langsung pilih angka 1 untuk melakukan proses registrasi kartu.
Selanjutnya ikuti arahan dan masukkan NIK dan nomor KK.
Setelah selesai, tunggu hingga pelanggan menerima notifikasi jika proses registrasi selesai dilakukan.
Keamanan dan Privasi
Dalam era digital saat ini, keamanan dan privasi menjadi semakin penting. Pastikan operator seluler yang Anda pilih memiliki kebijakan privasi yang kuat dan tidak menyalahgunakan data pribadi Anda. Beberapa operator mungkin juga menawarkan fitur tambahan seperti proteksi data atau pengamanan transaksi online.
Alterra Bills adalah aggregator resmi berbasis teknologi yang mengedepankan keamanan dan kenyamanan para mitra dalam ekosistem pembayaran tagihan.
Menggunakan sistem single API, Alterra Bills mampu mendistribusikan semua produk digital dari berbagai penerbit tagihan dengan kestabilan kesuksesan yang tetap tinggi. []
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









