Pakar IT Minta Indonesia Tiru Thailand dalam Transformasi Digital

AKURAT.CO Muhammad Salahuddien, pakar IT dari Cyber Security Independent Resilience Team of Indonesia (CSIRT), mengatakan industri IT dan Keamanan Siber di Indonesia telah menjadi pelopor di kawasan ASEAN.
Namun, kemajuan dan perkembangan di sektor swasta ini tidak diikuti oleh sektor pemerintahan. "Permasalahan utamanya karena krisis kepemimpinan (leadership) dan penyakit birokrasi kompleks," ujarnya kepada Akurat.co, Kamis (4/7/2024).
Salah satu inisiatif transformasi birokrasi, seperti Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), menurutnya belum mengubah mindset dan mentalitas digital yang diperlukan. Ini menyebabkan proses bisnis yang tetap birokratis dan mahal, tanpa efisiensi yang diharapkan.
Kritik juga ditujukan pada konsep Pengelolaan Data Negara (PDN), yang dianggap sebagai single point of failure (SPOF) karena tidak sesuai dengan praktik terbaik di industri. Salah satu pendekatan yang diusulkan adalah mengadopsi strategi yang telah sukses diterapkan oleh E-Government Agency (EGA) di Thailand.
EGA berhasil menyatukan aplikasi tanpa perlu berinvestasi dalam infrastruktur sendiri, melainkan dengan menyewa layanan dari industri nasional yang profesional dan berpengalaman.
Pendekatan ini membuktikan keefisienannya dengan mengurangi investasi modal dan mengubahnya menjadi operational expenditure (OPEX).
Dibandingkan dengan Thailand yang telah menaikkan peringkat E-government-nya dari 77 menjadi 53, Indonesia masih berada di peringkat 77 pada tahun 2023 menurut survei ITU.
Salahuddien menyarankan agar lembaga pemerintah seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) diisi oleh profesional independen yang tidak terafiliasi secara politik atau bisnis.
"Saatnya orang-orang yang memang sungguh-sungguh memiliki mindset dan memahami transformasi digital yang sebenarnya," ucapnya.
"Upaya seperti yang dilakukan oleh EGA Thailand menunjukkan contoh nyata dalam membangun ketahanan siber yang kokoh dan stabil," pungkas Salahuddien.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









