Akurat

Pakar IT Minta Pejabat yang Tidak Transformasi ke Mindset Digital Harus Diganti

Petrus C. Vianney | 24 Juni 2024, 22:42 WIB
Pakar IT Minta Pejabat yang Tidak Transformasi ke Mindset Digital Harus Diganti

AKURAT.CO Muhammad Salahuddien, Pakar IT dari Cyber Security Independent Resilience Team of Indonesia (CSIRT), mengungkapkan pandangannya terkait tantangan keamanan data dan transformasi digital di Indonesia.

Menurutnya, persoalan utama yang perlu diatasi adalah mindset birokrasi yang masih konvensional di era digital saat ini. Ia menyoroti bahwa meskipun layanan publik telah bertransformasi ke digital, namun masih ada kendala yang signifikan.

"Pelayanan masih sering kali meminta masyarakat untuk datang secara fisik dan membawa dokumen fisik, meskipun sebelumnya dokumen tersebut sudah diunggah secara online," ungkap Salahuddien saat dihubungi AKURAT.CO, Senin (24/6/2024).

Salah satu solusi yang diusulkan oleh pakar tersebut adalah perlunya perubahan mindset digital di kalangan pejabat yang mengambil keputusan.

Menurutnya, pejabat publik harus lebih responsif terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat yang dilayani, bukan hanya mengikuti aturan yang sudah ada. Ini penting agar pelayanan publik dapat lebih efisien, responsif dan sesuai dengan tuntutan zaman.

"Jika pejabat tidak mampu atau tidak mau bertransformasi ke mindset digital, mereka harus diganti dengan individu yang memiliki pemahaman teknologi yang lebih baik," tambahnya.

Ia menegaskan bahwa perlunya adaptasi terhadap teknologi tidak hanya sekadar slogan, melainkan harus diwujudkan dalam praktek yang nyata untuk meningkatkan kualitas layanan publik serta menjaga keamanan data dari potensi ancaman seperti kasus hacking.

Dalam menghadapi masa depan yang semakin digital, transformasi mindset birokrasi dianggap sebagai langkah krusial untuk memastikan bahwa Indonesia dapat bersaing dalam era global yang semakin terhubung melalui teknologi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.