Roy Suryo Beber Alasan INAFIS Bareskrim Polri Diretas, Pengungkapan Kasus?

AKURAT.CO Publik kembali dihebohkan dengan insiden kebocoran data setelah sebelumnya, sistem imigrasi dibuat kalangkabut atas tumbangnya server Pusat Data Nasional (PDN).
Kini, data yang ada pada Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (INAFIS) diduga telah diserang hacker dan datanya dibocorkan untuk dijual.
Pakar Telematika Roy Suryo menduga alasan penyerangan karena INAFIS merupakan pelaksana teknis di bidang identifikasi yang berada di bawah Bareskrim Polri.
"Jadi pesan yang disampaikan di DarkWeb ini sangat strategis dan menohok," ujarnya dalam keterangan tertulis.
"Karena tugas-tugas INAFIS termasuk membina dan menyelenggarakan fungsi identifikasi untuk mendukung penyidikan dan penegakan hukum," sambung dia.
Lebih jauh lagi, Pusat INAFIS menurutnya memiliki fungsi pemeriksaan teknis TKP, pemeriksaan terhadap barang bukti dan manusia sesuai dengan bidang atau bagian dalam rangka pembuktian secara ilmiah pada proses penyidikan dan penegakan hukum, baik pada tingkat pusat maupun kewilayahan.
Secara garis besar, terang Roy, peran INAFIS dapat dibagi menjadi dua, yaitu dalam segi penegakan hukum dan pelayanan terhadap masyarakat. Dari segi penegakan hukum, peran tim INAFIS dapat dilihat dalam proses identifikasi atau pengungkapan pelaku dalam suatu kasus, identifikasi terhadap korban tanpa identitas, pelacakan Daftar Pencarian Orang (DPO), pencekalan tersangka yang akan keluar atau masuk Indonesia, hingga mencegah dokumen palsu.
Sementara dalam segi pelayanan, INAFIS dapat terlibat dalam mengidentifikasi orang hilang, mengidentifikasi korban kecelakaan atau bencana alam, dan lain-lain. Salah satu aturan mengenai INAFIS tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) No 5 TH 2019 ttg Perubahan Atas Perkap No 6 Th 2017 ttg Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi Pada Tingkat Mabes Polri.
"Sehingga dari fungsi, tugas dan Bigdata yang dimiliki INAFIS ini bisa didapatkan data-data spesifik dari semua masyarakat Indonesia, yang memang sesuai kegunaannya bisa dipakai untuk pengungkapan kasus berdasarkan bukti identifikasi ilmiah atau Scientific Identification yang kini sedang dikembangkan," pungkas Roy.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 3Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 4Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 5Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 6Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 7Timnas Indonesia U-17 Putri Selangkah Lagi ke Piala Asia 2027, Anya Gabriella Ingatkan Laga Krusial
- 8India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini
- 10Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi








