Akurat

Apa Benar Starlink Berbahaya bagi Indonesia?

Arief Rachman | 21 Mei 2024, 11:06 WIB
Apa Benar Starlink Berbahaya bagi Indonesia?

AKURAT.CO Tak lama setelah tulisan saya yang berjudul "Puskesmas dan Akses Internet, Apa Positif Negatifnya?" saat menanggapi peresmian akses internet bagi 700 puskesmas yang akhirnya hanya diresmikan oleh Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin bersama Elon Musk pada Senin (20/5/2024), pernyataan mantan Staf Ahli Kominfo, Prof Henry Soebiakto yang berjudul "Starlink Berbahaya Bagi Indonesia" pun ikut heboh.

Lalu saya diminta tanggapan soal tulisan dari Prof Henry tersebut. Karena yang dikemukakan oleh Prof Henry sejalan dengan apa yang saya tulis. Intinya, kami sama-sama memberikan peringatan kepada pemerintah untuk cermat, tidak gegabah dan tegas dalam menerapkan peraturannya kepada Starlink.

Pasalnya, teknologi Low Earth Orbital (LEO) Sattellite bisa berbahaya secara teknis dan hukum kita, bisa berjalan di luar yurisdiksi Indonesia.

Jadi apa yg disampaikan oleh Guru Besar Komunikasi Unair tersebut memang benar dan saya dukung 1.000 persen.

Baca Juga: TLC Perkenalkan TRI-FOLDABLE, Ponsel Lipat Tiga Pertama di Dunia

Sebab secara teknis, tulisan Prof Henry menjelaskan dengn rinci apa yang saya maksudkan sebagai bahaya teknologi LEO-Satellite yg memang lebih modern, canggih dan secara ukuran lebih kecil dari satelit standar yang biasanya ditempatkan di Orbit Geostasioner.

Itulah yang saya sebut sebelumnya bahwa Starlink ini menjadi rawan untuk dimanfaatkan oleh perorangan, organisasi tanpa bentuk atau kelompok soaratis yang mengancam integritas bangsa termasuk yurisdiksinya.

Terima kasih Prof Henry, bahkan sudah menuliskan juga bahwa hukum di Amerika (US Cloud Act 2018) melindungi bisnis dari negaranya, termasuk Starlink, perusahaan milik Elon Musk ini.

Jadi dengan demikian, jika terjadi permasalahan hukum (termasuk soal proteksi data-data privacy didalamnya), negara kita harus tunduk kepada aturan asing tersebut.

Baca Juga: Fraksi NasDem Tolak Politik Uang Dilegalkan: Bisa Hancurkan Demokrasi

Hal ini tentu memang sangat berbahaya jika data dimaksud terkait dengan apa yang dilarang oleh hukum Indonesia. Misalnya saja kejahatan, perjudian, terorisme, atau gerakan separatis. Maka kita seperti menjadi tidak berdaya karena harus tunduk kepada hukum di bawah Amerika.

Hal ini juga bisa disebabkan apabila sinyalemen yang santer beredar saat launching Starlink kemarin soal penggunaan IP (Internet Protocol) Global dan bukan IP Lokal sebagaimana seharusnya diwajibkan bagi perusahaan teknologi informasi yang beroperasi di Indonesia.

Karena konsekuensi dari penggunaan IP Global tersebut adalah server data berlokasi tidak di Indonesia, mirip-mirip kasus Sirekap KPU yang sempat berbohong.

Baca Juga: 5 Ayat Al-Quran tentang Ibadah Haji, Salah Satunya Jelaskan tentang Eksistensi Ka'bah sebagai Rumah Allah

Katanya server Sirekap KPU berada di Indonesia, namun akhirnya dalam persidangan di Komisi Informasi Pusat (KIP) diakui cloud server berada di Singapura, tepatnya di Aliyun Computing Co.Ltd Alibaba.

Sekali lagi dalam kasus Sirekap, hingga kini KPU masih mangkir untuk memberikan data-data yang diminta oleh KIP, padahal sudah menjadi Putusan hukum. Misalnya saja soal MoU dengan kampus dalam pembuatan program, Source code serta sumber data untuk angka "28 persen, 58 persen, dan 17 persen" yang misterius dan ajaib.

Karena hingga kini tidak bisa dibuktikan dari mana asalnya angka-angka tersebut. Dikhawatirkan modus mangkirnya KPU ini bisa juga terjadi alias ditiru untuk Starlink jika ternyata benar-benar menggunakan IP Global untuk layanannya di Indonesia, seperti rezim saat ini yang saling meniru modus kecurangan dan kejahatan Pemilu sebagaimana terungkap dalan pemaparan berbagai narsum saar diskusi pasca-nobar film "Dirty Election" di Heyoo Cafe Mampang, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Sambut Baik Investasi Elon Musk di Indonesia, Menteri AHY Pastikan Kesiapan Hak Tanahnya

Namun menariknya kemarin, sudah berani ada jaminan dari Menkominfo Budi Arie Setiadi dalam telewicara secara langsung TV, dia berani menjamin Starlink tidak memakai IP Global namun menggunakan IP lokal.

Semoga jaminan dari pejabat negara kali ini tidak lagi seperti kebohongan publik yang sangat vulgar sebagaimana yang dilakukan KPU saat berani menjamin server Sirekap berada di Indoneaia saat itu.

Bahkan disampaikannya dalam sebuah konferensi pers di KPU yang dihadiri oleh semua komisioner dan ketuanya. Namun akhirnya diakui bahwa server berada di Singapura setelah dibongkar dalam sidang KIP.

Jadi saya tidak mau suudzon dulu siapa yang berbohong dalam soal IP Global atau IP Lokal ini yang digunakan oleh Starlink.

Namun sangat berharap bahwa Menkominfo benar-benar bertanggungjawab dengan apa yang sudah dikatakannya beberapa waktu yang lalu dan bisa menjamin kalau ada kasus di Starlink, bisa diselesaikan sepenuhnya dgn Hukum Indonesia, karena sebenarnya Hukum Telekomunikasi kita sekarang (UU No. 36 Th 1999) sudah kurang up-to-date untuk diterapkan didalam kemajuan teknologi informasi yang sudah berjalan 25 tahun pasca-disahkannya UU tersebut.

Bagaimanapun kita ingat UU No 36/1999 ini saja dulu hampir tidak mampu dan dipaksakan untuk kasus hacker KPU 2004, padahal itupun baru lewat 5 tahun dari pengesahannya.

Jadi peringatan yang saya dan Prof Henry Soebiakto tulis kemarin adalah memang saling melengkapi. Maka kalau keduanya digabung, akan sangat komprehensif untuk catatan pemerintah dalam mengendalikan bisnis Starlink ini di Indonesia.

Paling penting adalah memastikan soal IP Lokal dan penempatan Network Operating Center-nya Staink di Indonesia, sehingga kita tidak kehilangan data atau kesulitan dalam melakukan proses hukum bila terjadi perkara di kemudian hari.

Sekali lagi, data sekarang nilainya sangat tinggi, sebagaimana kiasan "Data is the New Oil" sehingga perlu dilindungi keamanannya.

Kesimpulannya, jelas bahwa akses iternet sangat diperlukan dan bermanfaat bagi masyarakat, khususnya untuk 10.416 puskesmas yang tersebar di seluruh Indonesia.

Namun jangan sampai penggunaanya justru berbalik bisa merugikan Indonesia, baik secara bisnis ekonomi atau secara hukum bahkan mengancam integrasi bangsa.

Juga tidak hanya untuk dunia kesehatan seperti puskesmas, namun dunia pendidikan juga seharusnya diperhatikan akses internetnya. Jangan sampai dibiarkan murid-murid atau mahasiswa harus bayar mahal untuk aksesnya.

Kehadiran Starlink perlu disikapi dengan bijak dan cerdas namun harus tetap awas agar tidak membuat Indonesia jadi panas dan malah bikin ada wilayah yang lepas.

Penulis: Dr. KRMT Roy Suryo, M.Kes, Pengamat Telematika, Multimedia, AI & OCB, sekaligus Magister Kesehatan Masyarakat (Public Health) UGM.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.