Akurat

Darurat Layanan OTT, Internet Lambat Operator Menderita

Leo Farhan | 28 Desember 2023, 10:26 WIB
Darurat Layanan OTT, Internet Lambat Operator Menderita

AKURAT.CO - Polemik tentang regulasi terkait layanan Over The Top (OTT) masih terus berlangsung hingga akhir pemerintahan Presiden Joko Widodo. Pasalnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo hingga kini belum menerbitkan aturan yang jelas terkait layanan Over The Top (OTT).

Sejumlah pihak seperti perusahaan operator telekomuniasi hingga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah mendesak pemerintah dalam hal ini Kominfo untuk membuat regulasi layanan OTT. Bahkan DPR tidak hanya mendesak Kominfo tetapi juga Kementerian BUMN untuk segera menerbitkan layanan OTT.

Baca Juga: Operator Pelabuhan DP World Australia Kembali Online Pasca Serangan Siber

Saat ini, masyarakat Indonesia semakin bergantung terhadap layanan OTT asing. Ketika sudah tergantung terhadap layanan OTT asing, banyak masyarakat justru mengeluh mengenai kelambatan akses internet di Indonesia.

Masyarakat ingin menikmati internet yang cepat, namun sayangnya OTT dari negara luar menikmati keuntungan dari masyarakat Indonesia.

Hal ini disampaikan Ketua Bidang Infrastruktur Telematika Nasional Mastel, Sigit Puspito Wigati Jarot dimana justru perusahaan operator telekomunikasi negeri ini menderita.

"Hal ini lantaran mereka dipaksa untuk membangun infrastruktur digital yang cepat dan andal. Padahal untuk membangun infrastruktur digital yang mumpuni jelas tidaklah mudah serta tidak murah," ujarnya dalam Selular Business Forum bertema 'Urgensi Regulasi OTT Demi Mengembalikan Kesehatan Industri Seluler' di Jakarta, Rabu (27/12/2023).

"Belum lagi beban operator telekomunikasi yang saat ini sangat berat dengan regulatory charge yang besar yang diminta oleh negara. Mereka harus menanggung beban besar tetapi juga dituntut pemerintah untuk menyediakan infrastruktur terkini seperti 5G," sambung dia.

Menurutnya, untuk menyehatkan industry seluler memang perlu ada regulasi untuk mengatur OTT. Dia menjelaskan jika saat ini terjadi ketimpangan pendapatan antara perusahaan operator telekomunikasi dengan Perusahaan OTT secara global.

"Pendapatan operator telekomunikasi pada tahun 2010 memang bisa mencapai 458 miliar USD dari SMS dan voice, sedangkan OTT dulu hanya 41 miliar USD. Tetapi, kini pada tahun 2021 terbalik, perusahaan telekomunikasi hanya mendapat 702 miliar USD sedangkan OTT 753 miliar USD. Prediksinya pendapatan OTT akan terus naik ke depannya,” jelas Sigit.

CEO sekaligus Editor in Chief Selular Media Network, Uday Rayana berharap pemerintah segera menerbitkan regulasi terkait OTT untuk turut membantu penyediaan jaringan digital di Indonesia. "Selain itu diharapkan pula dapat mengembalikan Kesehatan industri seluler,” tandas Uday.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.