Perundungan Sosial Melanggar Etika Digital Dan Konten Yang Dilarang UU ITE

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi menyelenggarakan webinar Literasi Digital #MakinCakapDigital 2023 untuk segmen komunitas di wilayah Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah dengan tema "Mencegah Perundungan di Media Sosial" dalam rangka kampanye Gerakan Nasional Literasi Digital di Indonesia pada Selasa (22/8/2023).
Hadir sejumlah pembicara program kegiatan Literasi Digital #MakinCakapDigital 2023 yang ahli di bidangnya untuk berbagi terkait budaya digital antara lain Dosen FEB Unitomo, Meithiana Indrasari; dan Founder Milenia Guest House, Gilang Alvianto; serta Kepala Unit ICT UNDIPA Makassar, Erfan Hasmin.
Survei dari We Are Social dan HootSuit di awal 2023 mengungkapkan bahwa, pengguna internet di Indonesia sudah mencapai 214 juta atau hampir 80 persen dari total penduduk.
Sementara data BPS pada 2019 dari tiga subindeks, Indeks Pembangunan Teknologi Informasi dan Komunikasi (IP-TIK) Indonesia, subindeks keahlian meraih skor paling rendah meskipun dari tahun ke tahun terus mengalami kenaikan.
Kenaikan jumlah pengguna internet di Indonesia belum diiringi dengan kecakapan digitalnya, termasuk hal etika, budaya maupun keamanan digital. Hal inilah yang membuat Kominfo masih terus melaksanakan program Makin Cakap Digital.
Apalagi interaksi antar-budaya dapat menciptakan standar baru etika. Di mana setiap warga digital ikut berpartisipasi melintasi batas geografis dan budaya serta berkolaborasi dengan orang lain melalui dunia digital.
"Ini sebabnya kita perlu menerapkan etika digital yang ruang lingkupnya ada pada kesadaran dan tanggung jawab, kejujuran dan kebajikan sebagai pengguna ungkap Dosen FEB Unitomo, Meithiana Indrasari saat menjadi narasumber kegiatan literasi digital #makincakapdigital 2023 untuk segmen komunitas di wilayah Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, Selasa (22/8/2023).
Terdapat berbagai jenis konten negatif yang dilarang oleh Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Hal-hal yang melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan, pencemaran nama baik, yang juga mengarah pada tindakan cyberbullying dilarang.
Cyberbullying atau perundungan online pun memiliki berbagai bentuk, misalnya doxing dengan membagikan data personal seseorang ke dunia digital. Lalu cyberstalking seperti memata-matai seseorang di dunia maya, hingga non-concentual intimate-image dengan membalas dendam melalui penyebaran video atau foto-foto. Namun tentu yang paling sering ditemukan adalah peundungan dengan berkomentar sesuatu di media sosial.
Informasi lebih lanjut mengenai literasi digital dan info kegiatan dapat diakses melalui website literasidigital.id, atau event.literasidigital.id, atau akun Instagram @literasidigitalkominfo, Facebook Literasi Digital Kominfo dan YouTube Literasi Digital Kominfo.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









