Akurat

Turki Denda Meta Rp5,12 Triliun karena Langgar Privasi Anak di Instagram

Petrus C. Vianney | 23 Desember 2024, 15:55 WIB
Turki Denda Meta Rp5,12 Triliun karena Langgar Privasi Anak di Instagram

AKURAT.CO Turki menjatuhkan denda sebesar USD330.000 (sekitar Rp5,12 triliun) kepada Meta, perusahaan induk Instagram, atas pelanggaran privasi data anak-anak di platform tersebut.

Keputusan ini diambil oleh Otoritas Perlindungan Data Pribadi (KVKK) setelah penyelidikan terhadap tuduhan bahwa akun Instagram pribadi milik anak-anak di bawah usia 18 tahun secara otomatis diubah menjadi akun bisnis.

Perubahan ini menyebabkan informasi pribadi, seperti alamat email dan nomor telepon, dapat diakses oleh publik melalui kode HTML Instagram.

Baca Juga: Ray-Ban Meta Hadirkan Fitur Shazam untuk Identifikasi Lagu

Penyelidikan menemukan bahwa Meta gagal memastikan keamanan data pribadi anak-anak dengan tidak menerapkan langkah teknis yang memadai.

Selain itu, proses pengubahan akun pribadi ke akun bisnis tidak melibatkan verifikasi usia maupun persetujuan dari orang tua.

Dikutip dari Trtworld.com, Senin (23/12/2024), atas pelanggaran ini, KVKK mengenakan dua denda administratif kepada Meta.

Baca Juga: Menentukan Hukum Islam dengan Rujukan Chat Meta AI WhatsApp, Bolehkah?

Pertama, sebesar USD72.000 (sekitar Rp1,12 triliun) untuk kelalaian dalam melindungi data pribadi.

Kedua, sebesar USD258.000 (sekitar Rp4 triliun) karena tidak adanya pengamanan pada proses pengubahan akun.

Dengan lebih dari 50 juta pengguna di Turkiye, Meta diharapkan memperbaiki kebijakan privasi agar lebih aman, terutama untuk pengguna anak-anak.

Baca Juga: Meta AI Tidak Muncul di WhatsApp? Ternyata Ini Penyebab dan Cara Mengaktifkannya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.