Akurat

Vonis Mantan Presiden

Rizki Sandi | 18 Januari 2026, 05:47 WIB
Vonis Mantan Presiden

Mantan Presiden Korea Selatan, Yoon Seuk-yeol, divonis hukuman lima tahun penjara dalam sidang yang digelar Jumat, 15 Januari 2026.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

R
Reporter
Rizki Sandi
W
Editor
Wahyu SK