Korupsi Dana Hibah
Wahyu SK | 3 Desember 2025, 14:41 WIB

Dana hibah APBD Kabupaten Bekasi tahun 2024 sebesar Rp12 miliar dikorupsi hingga lebih dari Rp7,1 miliar. Dana hibah diperuntukkan bagi pembinaan atlet difabel.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









