Mahfud MD menegaskan vonis 1,5 tahun penjara untuk Silfester Matutina belum kedaluwarsa dan bisa dieksekusi.
Pasal 84 KUHP menetapkan masa kedaluwarsa eksekusi 16 tahun, sementara putusan kasasi dijatuhkan pada 2019 atau baru enam tahun lalu.
Kasus ini bermula 2017 saat Silfester dilaporkan Solihin Kalla atas dugaan fitnah terkait tuduhan penggunaan isu SARA di Pilkada DKI. Vonis awal 1 tahun diperberat menjadi 1,5 tahun di kasasi.
Mahfud mendesak Kejagung menjelaskan alasan vonis belum dieksekusi dan langkah yang akan diambil, karena rakyat berhak tahu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 4Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Rusia Perluas Pangkalan Militer di Libya, NATO Terancam dari Dua Arah
- 7Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Usut Korupsi BNPB, KPK Endus Keterlibatan Perusahaan Keluarga dan Orang Kepercayaan Suharyanto
- 10BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T










