Akurat

Silfester Bisa Dieksekusi

Rizki Sandi | 14 Agustus 2025, 18:13 WIB
Silfester Bisa Dieksekusi

Mahfud MD menegaskan vonis 1,5 tahun penjara untuk Silfester Matutina belum kedaluwarsa dan bisa dieksekusi.

Pasal 84 KUHP menetapkan masa kedaluwarsa eksekusi 16 tahun, sementara putusan kasasi dijatuhkan pada 2019 atau baru enam tahun lalu.

Kasus ini bermula 2017 saat Silfester dilaporkan Solihin Kalla atas dugaan fitnah terkait tuduhan penggunaan isu SARA di Pilkada DKI. Vonis awal 1 tahun diperberat menjadi 1,5 tahun di kasasi.

Mahfud mendesak Kejagung menjelaskan alasan vonis belum dieksekusi dan langkah yang akan diambil, karena rakyat berhak tahu.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.