Akurat

Aturan Baru Korban PHK

Rizki Sandi | 18 Februari 2025, 18:00 WIB
Aturan Baru Korban PHK

Pemerintah mengganti PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) menjadi PP Nomor 6 Tahun 2025. Berlaku mulai 7 Februari 2025.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

R
Reporter
Rizki Sandi
W
Editor
Wahyu SK