Aturan Baru Korban PHK
Rizki Sandi | 18 Februari 2025, 18:00 WIB

Pemerintah mengganti PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) menjadi PP Nomor 6 Tahun 2025. Berlaku mulai 7 Februari 2025.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









