Kena PPN 12 Persen
Rizki Sandi | 17 Desember 2024, 20:45 WIB

Pemerintah resmi menetapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen untuk barang dan jasa yang dikategorikan mewah. Kebijakan ini mulai berlaku 1 Januari 2025.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









