Akurat Logo

MoU Ifishdeco dan Pemkab Konawe Selatan Disorot: Ekspor Nikel Jutaan Ton Diduga Pakai Jalur Hutan Tanpa Izin

Ayu Rachmaningtyas | 6 November 2026, 08:00 WIB
MoU Ifishdeco dan Pemkab Konawe Selatan Disorot: Ekspor Nikel Jutaan Ton Diduga Pakai Jalur Hutan Tanpa Izin
Kapal bersandar di jetty pelabuhan rakyat dan jalan umum yang dialihfungsikan untuk mengangkut tambang nikel oleh PT Ifishdeco di Konawe Selatan. - Foto: SAHI/Ist

AKURAT.CO Perjanjian Kerja Sama (MoU) antara PT Ifishdeco Tbk. dengan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan tertanggal 19 Juli 2012 kembali menuai polemik hukum yang serius.

Dokumen bersejarah tersebut diduga kuat menjadi celah awal penggunaan akses jalan yang dibangun menggunakan fasilitas Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) milik Pemkab Konawe Selatan.

​Fakta hukum di lapangan menunjukkan bahwa IPPKH yang diterbitkan gubernur Sulawesi Tenggara kala itu peruntukan resminya sebagai akses jalan umum menuju jetty pelabuhan rakyat, dan sama sekali bukan untuk jalan khusus hauling tambang nikel komersial milik PT Ifishdeco.

​MoU Ditandatangani Saat Ekspor Sudah Berjalan

​Titik krusial yang membuat polemik ini semakin mengemuka adalah kejanggalan linimasa (timeline) penerbitan MoU dan operasional tambang.

MoU antara pihak korporasi dan Pemkab Konsel ditandatangani pada 19 Juli 2012. Pada periode rentang tahun 2012–2013 tersebut, aktivitas pengerukan dan pengangkutan ore nikel oleh PT Ifishdeco diduga telah berjalan di lapangan.

​Skala operasional korporasi tersebut tercatat mengalami lonjakan masif pada tahun-tahun berikutnya.

Berdasarkan data rekam jejak industri, PT Ifishdeco mengantongi kuota ekspor nikel sebesar 992.000 metric ton (MT) pada 2017, serta melonjak drastis hingga 2.500.000 MT di tahun 2019.

Ekspor ore nikel skala besar diduga kuat terus melintasi akses jalan lintas hutan tersebut.

​Padahal, Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH)/IPPKH mandiri yang didaftarkan secara sah atas nama PT Ifishdeco baru resmi diterbitkan oleh kementerian terkait pada September 2024.

​Kondisi ini memicu pertanyaan hukum mendasar. Jika aktivitas pengerukan dan ekspor nikel telah berlangsung sejak 2012 hingga mencapai jutaan ton pada 2017–2019, atas dasar hukum apa perusahaan menggunakan fasilitas jalan hutan rakyat tersebut selama belasan tahun sebelum izin PPKH mandiri diterbitkan.

Baca Juga: Ifishdeco Ekspor Nikel 2017-2019, Izin Penggunaan Hutan Lindung Baru Terbit 2024?

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.