DPR Siapkan Jalur Cepat Pembentukan UU, Ini Enam Kondisi yang Diatur

AKURAT.CO Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tata Cara Pembentukan Undang-Undang untuk dibawa ke Rapat Paripurna sebagai usul inisiatif DPR.
Persetujuan tersebut diambil setelah delapan fraksi di DPR menyampaikan pandangan dan menyatakan setuju terhadap hasil penyusunan RUU tersebut.
"Tuntas, delapan fraksi telah menyampaikan pendapatnya dan semuanya menyatakan menyetujui pengambilan keputusan atas hasil penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Tata Cara Pembentukan Undang-Undang," kata Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Bob mengatakan, RUU tersebut akan diproses ke tahap selanjutnya sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Pembahasannya akan dilanjutkan dalam Rapat Paripurna DPR untuk memperoleh persetujuan sebagai RUU usul inisiatif DPR.
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Iman Sukri, menjelaskan RUU Tata Cara Pembentukan Undang-Undang terdiri atas 12 bab dan 93 pasal.
Salah satu materi yang diatur adalah asas pembentukan undang-undang.
Setiap muatan UU harus mencerminkan asas keadilan, kepastian, kemanfaatan hukum, keseimbangan, keserasian, dan keselarasan.
Namun, undang-undang tertentu dapat memuat asas lain sesuai dengan bidang hukum yang diatur.
RUU tersebut juga mengatur tahapan pembentukan undang-undang, mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, hingga pengundangan.
Salah satu poin penting dalam RUU itu adalah pengaturan dua prosedur pembentukan undang-undang, yakni prosedur biasa dan prosedur cepat.
Melalui prosedur cepat, jangka waktu sejumlah tahapan pembentukan UU dapat dipersingkat.
"Prosedur cepat dilakukan dengan mempercepat jangka waktu beberapa tahapan," kata Iman.
Ia menjelaskan, terdapat enam kondisi yang memungkinkan pembentukan undang-undang menggunakan prosedur cepat.
Pertama, pengesahan perjanjian internasional tertentu yang mendesak untuk segera diberlakukan.
Kedua, menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan batas waktu perubahan atau penggantian undang-undang.
Ketiga, perubahan materi muatan undang-undang secara terbatas. Keempat, perbaikan kesalahan teknis penulisan. Kelima, perubahan lampiran undang-undang.
Keenam, keadaan tertentu yang menunjukkan adanya urgensi pembentukan UU melalui prosedur cepat.
Baca Juga: Kenapa Hacker Korea Utara Sulit Diburu Interpol? Ini Alasannya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kisi-Kisi dan Contoh Soal Matematika Wajib TKA SMA 2026 Lengkap dengan Kunci Jawaban
- 2Prediksi Skor Porto vs Napoli 5 November 2026: Tuan Rumah Berpeluang Menang
- 3Jadwal Siaran Langsung Liga Champions Malam Ini: Barcelona vs Aston Villa, MU vs AS Roma
- 4Prediksi Skor Dortmund vs Betis 5 November 2026: Mampukah Die Borussen Hentikan Rekor Sempurna Tim Tamu?
- 5Kalender Jawa 4 November 2026: Watak Weton Rabu Kliwon yang Dikenal Berwibawa
- 6Prediksi Skor Leipzig vs Man City 5 November 2026: Haaland Jadi Ancaman, The Citizens Diunggulkan
- 7Prediksi Skor AEK Athena vs Real Madrid 5 November 2026: Los Blancos Bidik Kemenangan Keempat
- 8Saham BBCA Tertekan Isu MSCI, Peluang Akuisisi DBS Group Mulai Jadi Perbincangan
- 9Istana: Penyadapan yang Dilakukan Listyo Sigit Mengarah Perbuatan Makar
- 10Prabowo Tunjuk Letjen Ariyo Windutomo Jadi Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan Menggantikan Listyo Sigit









