Momen Jokowi Disumpah di Sidang Ijazah, Perdebatan Jaksa dan Pengacara Jadi Sorotan

AKURAT.CO Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), menjalani pengambilan sumpah sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik dengan terdakwa Roy Suryo dan Dokter Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).
Sebelum pemeriksaan dimulai, sempat terjadi ketegangan antara jaksa penuntut umum (JPU) dan tim kuasa hukum terdakwa.
Perdebatan muncul ketika Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati hendak memeriksa identitas Jokowi.
Setelah situasi mereda, Christina melanjutkan pemeriksaan identitas mantan kepala negara tersebut. Hakim juga memastikan kondisi kesehatan Jokowi sebelum memulai pemeriksaan.
"Kalau ini di KTP tertulis sebagai Presiden ke-7 RI?" tanya Christina.
"Betul," jawab Jokowi.
Christina kemudian menanyakan kesediaan Jokowi untuk diambil sumpah sebagai saksi.
"Bersedia," jawab Jokowi.
Jokowi selanjutnya mengucapkan sumpah menurut agama Islam. Ia juga menyatakan dalam kondisi sehat dan siap memberikan keterangan di persidangan.
Sebelum masuk ke pokok perkara, Christina meminta Jokowi menjawab setiap pertanyaan dengan tegas agar keterangannya dapat didengar seluruh pihak yang hadir.
"Kalau ada pertanyaan nanti dijawab dengan tegas," ujar Christina.
Dalam persidangan tersebut, Jokowi hadir mengenakan kemeja batik dan peci hitam.
Kesaksiannya berkaitan dengan perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang menjadikan dirinya sebagai pihak yang merasa dirugikan atas tuduhan mengenai keaslian ijazah sarjana.
Dalam perkara ini, Roy Suryo didakwa menyebarkan informasi tidak benar mengenai ijazah Jokowi.
Jaksa menjerat mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu dengan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Jaksa juga menyusun dakwaan terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yakni Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) serta Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008.
Ketentuan tersebut dihubungkan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Baca Juga: Jadi Saksi Kasus Ijazah, Jokowi Tiba di PN Jaktim dengan Pengawalan Ketat
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Moto3 Malaysia: Angkat Topi, Hiroshi Aoyama Terpukau dengan Penampilan Veda Ega Pratama di Sepang
- 2Prediksi Skor Shakhtar vs Sporting CP 4 November 2026: Sama-Sama Incar Kebangkitan
- 3Putusan MA Soal Suket Gibran, Margarito Kamis Ungkap Dampaknya terhadap Jabatan Wapres
- 4Transfer Bank Kena Pajak Digital Mulai 9 November 2026? Ini Faktanya
- 5Prediksi Skor LASK Linz vs Slovan Bratislava 4 November 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 6Prediksi Pertandingan Galatasaray vs Stuttgart 4 November 2026: Skor, Starting XI, dan Jadwal
- 7Prediksi Skor Atletico Madrid vs Bayern Munchen 4 November 2026: Los Rojiblancos Diunggulkan
- 8Kisi-Kisi dan Contoh Soal Matematika Wajib TKA SMA 2026 Lengkap dengan Kunci Jawaban
- 9Istana: Penyadapan yang Dilakukan Listyo Sigit Mengarah Perbuatan Makar
- 10Prabowo Tunjuk Letjen Ariyo Windutomo Jadi Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan Menggantikan Listyo Sigit






