Akurat Logo

Momen Jokowi Disumpah di Sidang Ijazah, Perdebatan Jaksa dan Pengacara Jadi Sorotan

Okto Rizki Alpino | 5 November 2026, 09:56 WIB
Momen Jokowi Disumpah di Sidang Ijazah, Perdebatan Jaksa dan Pengacara Jadi Sorotan
Momen Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), menjalani pengambilan sumpah sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik dengan terdakwa Roy Suryo dan Dokter Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).

AKURAT.CO Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), menjalani pengambilan sumpah sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik dengan terdakwa Roy Suryo dan Dokter Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).

Sebelum pemeriksaan dimulai, sempat terjadi ketegangan antara jaksa penuntut umum (JPU) dan tim kuasa hukum terdakwa.

Perdebatan muncul ketika Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati hendak memeriksa identitas Jokowi.

Setelah situasi mereda, Christina melanjutkan pemeriksaan identitas mantan kepala negara tersebut. Hakim juga memastikan kondisi kesehatan Jokowi sebelum memulai pemeriksaan.

"Kalau ini di KTP tertulis sebagai Presiden ke-7 RI?" tanya Christina.

"Betul," jawab Jokowi.

Christina kemudian menanyakan kesediaan Jokowi untuk diambil sumpah sebagai saksi.

"Bersedia," jawab Jokowi.

Jokowi selanjutnya mengucapkan sumpah menurut agama Islam. Ia juga menyatakan dalam kondisi sehat dan siap memberikan keterangan di persidangan.

Sebelum masuk ke pokok perkara, Christina meminta Jokowi menjawab setiap pertanyaan dengan tegas agar keterangannya dapat didengar seluruh pihak yang hadir.

"Kalau ada pertanyaan nanti dijawab dengan tegas," ujar Christina.

Dalam persidangan tersebut, Jokowi hadir mengenakan kemeja batik dan peci hitam.

Kesaksiannya berkaitan dengan perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang menjadikan dirinya sebagai pihak yang merasa dirugikan atas tuduhan mengenai keaslian ijazah sarjana.

Dalam perkara ini, Roy Suryo didakwa menyebarkan informasi tidak benar mengenai ijazah Jokowi.

Jaksa menjerat mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu dengan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Jaksa juga menyusun dakwaan terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yakni Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) serta Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008.

Ketentuan tersebut dihubungkan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca Juga: Jadi Saksi Kasus Ijazah, Jokowi Tiba di PN Jaktim dengan Pengawalan Ketat

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.