Akurat Logo

Apakah Polisi Berhak Melakukan Penyadapan? Ini Dasar Hukum dan Aturannya

Redaksi Akurat | 4 November 2026, 14:19 WIB
Apakah Polisi Berhak Melakukan Penyadapan? Ini Dasar Hukum dan Aturannya
Apakah Polisi Berhak Melakukan Penyadapan? Ini Dasar Hukum dan Aturannya

AKURAT.CO Apakah polisi berhak melakukan penyadapan terhadap telepon atau percakapan WhatsApp seseorang? Pertanyaan ini kerap muncul karena penyadapan berkaitan dengan kewenangan aparat penegak hukum sekaligus hak privasi masyarakat.

Di Indonesia, penyadapan dapat dilakukan untuk kepentingan penegakan hukum apabila memiliki dasar kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Namun, kewenangan tersebut bukan berarti polisi bebas menyadap komunikasi siapa pun tanpa alasan dan prosedur yang sah.

Salah satu aturan yang relevan adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang telah mengalami perubahan, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Aturan ini mengatur larangan intersepsi atau penyadapan tanpa hak serta ketentuan terkait penyadapan untuk kepentingan penegakan hukum.

Lantas, apa saja dasar hukum penyadapan oleh polisi, apakah diperlukan izin pengadilan, dan bagaimana aturan penyadapan terhadap komunikasi digital?

Baca Juga: PASPROBO Kecam Kasus Dugaan Penyadapan Prabowo, Minta Pelaku Diusut Tuntas

1. Dasar Hukum Polisi Melakukan Penyadapan

Salah satu dasar hukum yang berkaitan dengan penyadapan elektronik adalah Pasal 31 UU ITE. Ketentuan tersebut mengatur larangan melakukan intersepsi atau penyadapan terhadap informasi elektronik dan dokumen elektronik milik orang lain secara sengaja tanpa hak atau melawan hukum.

UU ITE juga memuat pengecualian bagi intersepsi yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan institusi lain yang kewenangannya ditetapkan berdasarkan undang-undang.

Artinya, penyadapan untuk kepentingan penegakan hukum dimungkinkan, tetapi harus mengikuti dasar kewenangan yang berlaku. Pengecualian tersebut tidak dapat diartikan sebagai izin bagi setiap anggota polisi untuk menyadap komunikasi secara bebas.

Selain UU ITE, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia mengatur tugas dan kewenangan Polri dalam menjaga keamanan, menegakkan hukum, serta melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana.

Meski demikian, kewenangan umum kepolisian dalam penyelidikan dan penyidikan tidak otomatis memberikan kewenangan penyadapan untuk semua jenis perkara. Dasar hukum yang lebih spesifik tetap perlu diperiksa sesuai dengan tindak pidana yang sedang ditangani.

2. Apakah Polisi Harus Mendapatkan Izin Pengadilan untuk Menyadap?

Persyaratan izin penyadapan bergantung pada undang-undang yang menjadi dasar kewenangan dalam perkara terkait. Karena itu, tidak tepat jika menyatakan bahwa seluruh penyadapan oleh polisi selalu harus mendapatkan izin pengadilan dengan prosedur yang sama.

Dalam sejumlah tindak pidana khusus, undang-undang mengatur persyaratan dan mekanisme penyadapan secara spesifik. Salah satu contohnya adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, yang mengatur penyadapan untuk kepentingan penanganan tindak pidana terorisme beserta persyaratan dan batas waktunya.

Untuk perkara lain, ketentuan yang berlaku perlu diperiksa secara terpisah. Hal ini mencakup siapa yang berwenang melakukan atau meminta penyadapan, tujuan tindakan tersebut, mekanisme persetujuan yang diwajibkan, serta batas waktu pelaksanaannya.

Oleh sebab itu, legalitas penyadapan tidak cukup dinilai hanya dari status pelakunya sebagai anggota kepolisian. Tindakan tersebut juga harus memiliki dasar hukum yang sesuai dan memenuhi prosedur yang diwajibkan oleh peraturan terkait.

3. Apakah Polisi Boleh Menyadap WhatsApp dan Telepon?

Penyadapan dapat berkaitan dengan komunikasi melalui telepon maupun sistem elektronik. Namun, masyarakat perlu memahami bahwa penyadapan komunikasi tidak selalu sama dengan pemeriksaan ponsel atau pengambilan data elektronik.

Penyadapan pada dasarnya berkaitan dengan intersepsi komunikasi atau informasi elektronik dalam proses transmisi. Sementara itu, pemeriksaan perangkat, penggeledahan, penyitaan, dan pengambilan data yang sudah tersimpan merupakan tindakan yang dapat memiliki dasar hukum serta prosedur berbeda.

Dalam konteks WhatsApp, misalnya, perlu dibedakan antara mengintersepsi komunikasi, memperoleh data dari perangkat yang diperiksa secara sah, dan meminta informasi kepada penyelenggara sistem elektronik sesuai kewenangan hukum yang berlaku.

Pasal 31 UU ITE menjadi salah satu ketentuan yang relevan untuk menilai tindakan intersepsi elektronik. Sementara itu, penggeledahan dan penyitaan sistem elektronik dalam penanganan tindak pidana di bidang ITE juga diatur dalam Pasal 43 UU ITE dengan memperhatikan ketentuan hukum acara pidana.

Dengan demikian, tidak tepat jika setiap tindakan polisi memeriksa percakapan WhatsApp langsung disebut penyadapan. Cara memperoleh informasi, status data yang diakses, tujuan pemeriksaan, dan dasar kewenangannya perlu dilihat terlebih dahulu.

4. Apa Tujuan Penyadapan dalam Penegakan Hukum?

Penyadapan dapat digunakan untuk membantu mengungkap tindak pidana, terutama ketika informasi mengenai komunikasi pihak-pihak yang terlibat diperlukan untuk proses penyelidikan atau penyidikan.

Dalam perkara tertentu, informasi komunikasi dapat membantu penyidik menelusuri hubungan antarpihak, mengidentifikasi dugaan rencana kejahatan, atau mengumpulkan bukti yang relevan. Namun, kebutuhan tersebut harus sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang.

Penyadapan juga tidak otomatis membuktikan bahwa seseorang melakukan tindak pidana. Informasi yang diperoleh tetap harus dinilai dan diuji berdasarkan ketentuan pembuktian yang berlaku.

Selain itu, hasil penyadapan perlu ditangani sesuai aturan mengenai kerahasiaan, penggunaan informasi, dan perlindungan hak pihak-pihak yang berkaitan dengan proses hukum.

5. Bagaimana Penyadapan Berkaitan dengan Hak Privasi?

Penyadapan berhubungan erat dengan hak privasi karena dapat membuka informasi mengenai percakapan dan kehidupan pribadi seseorang. Oleh karena itu, pelaksanaannya perlu dibatasi oleh hukum dan tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang.

Kepentingan penegakan hukum memang penting, tetapi harus dijalankan dengan tetap memperhatikan perlindungan hak masyarakat. Dalam penyidikan tindak pidana di bidang ITE, Pasal 43 ayat (2) UU ITE secara khusus menyebut perlunya memperhatikan perlindungan privasi, kerahasiaan, kelancaran layanan publik, serta integritas atau keutuhan data.

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa proses penegakan hukum di ruang digital juga harus memperhatikan perlindungan informasi dan kepentingan pihak terkait.

Apabila seseorang menduga komunikasi pribadinya disadap secara tidak sah, ia dapat mencari bantuan hukum untuk menilai fakta dan dasar hukumnya. Penilaian tersebut perlu mempertimbangkan jenis tindakan yang dilakukan, bukti yang tersedia, serta aturan yang berlaku pada saat tindakan terjadi.

Baca Juga: Yusril: Belum Ada Indikasi Makar dalam Aksi Penyadapan Presiden Prabowo

6. Apa yang Perlu Diperhatikan untuk Menilai Legalitas Penyadapan?

Untuk menilai apakah suatu penyadapan dilakukan secara sah, ada beberapa hal yang perlu diperiksa.

  • Pertama, apakah undang-undang memberikan kewenangan penyadapan untuk jenis tindak pidana yang sedang ditangani.\

  • Kedua, apakah pejabat atau institusi yang melakukan tindakan tersebut memiliki kewenangan yang sesuai.

  • Ketiga, apakah prosedur yang diwajibkan, termasuk persetujuan atau penetapan apabila disyaratkan, telah dipenuhi.

  • Keempat, apakah penyadapan dilakukan untuk tujuan yang dibenarkan oleh hukum dan tidak melampaui batas kewenangannya.

Terakhir, perlu diperhatikan pula bagaimana hasil penyadapan diperoleh, disimpan, digunakan, dan diajukan sebagai bukti dalam proses hukum.

Pemeriksaan terhadap aspek-aspek tersebut penting karena keberadaan dugaan tindak pidana saja tidak serta-merta membuat seluruh cara pengumpulan informasi menjadi sah.

Polisi dapat melakukan penyadapan untuk kepentingan penegakan hukum apabila tindakan tersebut memiliki dasar kewenangan yang sah dan memenuhi prosedur sesuai peraturan perundang-undangan.

Pasal 31 UU ITE mengatur larangan intersepsi tanpa hak sekaligus pengecualian untuk penegakan hukum dalam kondisi yang diatur undang-undang. Namun, ketentuan ini tidak berarti polisi memiliki kewenangan tanpa batas untuk menyadap telepon, WhatsApp, atau komunikasi pribadi masyarakat.

Persyaratan izin, mekanisme pelaksanaan, dan batas kewenangan harus diperiksa berdasarkan aturan yang berlaku untuk setiap jenis perkara. Dengan demikian, penyadapan perlu ditempatkan sebagai instrumen penegakan hukum yang penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan, sekaligus tetap menghormati hak privasi masyarakat.

Taqiyuddin Abdurrahman Leboe (Magang)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

R
R