Djarum Berpeluang Jadi Tersangka Korporasi, Tunggu Hasil Penyidikan

AKURAT.CO Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, buka suara soal kemungkinan penetapan PT Djarum sebagai tersangka korporasi dalam perkara korupsi penerimaan negara dari cukai rokok di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Ia mengatakan, penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap konstruksi perkara. Termasuk mendalami keterlibatan pihak-pihak yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan tersebut.
Hal itu disampaikan Setyo saat ditanya mengenai peluang PT Djarum menjadi tersangka, setelah KPK menggeledah sejumlah lokasi di Jawa Tengah pekan lalu.
"Ini kan masih proses sprindik umum, sedang pengumpulan bahan keterangan, lihat keterangan saksi. Kemudian nanti dari hasil penggeledahan yang dilakukan itu akan dikaji, dipelajari, dan ditelaah," jelasnya di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Mantan Direktur Penyidikan KPK itu menjelaskan, hasil pemeriksaan saksi dan analisis barang bukti hasil penggeledahan akan menjadi bahan bagi penyidik untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Baca Juga: KPK Ungkap Dugaan Penghindaran Cukai Rokok PT Djarum Berlangsung Sejak 2010
KPK akan menilai apakah temuan-temuan tersebut memiliki relevansi dengan dugaan tindak pidana yang sedang disidik.
"Apakah itu relevan dengan dugaan atau sangkaan pidana yang ada dalam surat perintah penyidikan," kata Setyo.
Diketahui, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait korupsi penerimaan negara dari sektor cukai pada Oktober 2026. Sprindik masih bersifat umum atau belum mencantumkan identitas tersangka.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan penyimpangan pembayaran cukai rokok tersebut diduga berlangsung sejak 2010 hingga 2026.
PT Djarum diduga tidak memenuhi kewajiban pembayaran cukai sesuai ketentuan yang berlaku. Penyidik juga mendalami dugaan penggunaan sejumlah perusahaan terafiliasi untuk memecah produksi rokok, sehingga pembayaran cukai menjadi lebih rendah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Ancaman Denny Indrayana ke Presiden Prabowo Bentuk Penghinaan pada Mandat Rakyat
- 2Tujuh Dekade Asuransi Astra Menjaga Asa: Merajut Kemandirian Ekonomi UMKM, Perempuan, hingga Penyandang Disabilitas
- 3Memutus Mata Rantai Kejahatan Keuangan Digital: Upaya OJK Melindungi Masyarakat dari Jerat Judi Online
- 4Tak Tergilas Disrupsi, Tak Terjebak Perang Harga: Rahasia Bluebird Menjaga Takhta di Industri Transportasi Dalam Negeri
- 5Ina Liem Kini Setuju Gibran Mundur dari Wapres, Alasannya Bikin Heboh
- 6Moto3 Malaysia: Angkat Topi, Hiroshi Aoyama Terpukau dengan Penampilan Veda Ega Pratama di Sepang
- 7Putusan MA Soal Suket Gibran, Margarito Kamis Ungkap Dampaknya terhadap Jabatan Wapres
- 8Prediksi Skor Shakhtar vs Sporting CP 4 November 2026: Sama-Sama Incar Kebangkitan
- 9Pemerintah Tegaskan Perekonomian Indonesia Masih Positif Jelang Akhir Tahun
- 10Ketua KPK Ingatkan Nusron Wahid Penuhi Panggilan Penyidik Tanpa Harus Dijemput Paksa







