Akurat Logo

Jangkauan Kamera ETLE Dinilai Terbatas, Perlukah Tilang Manual Kembali Dijalankan?

Idham Nur Indrajaya | 25 Oktober 2026, 23:54 WIB
Jangkauan Kamera ETLE Dinilai Terbatas, Perlukah Tilang Manual Kembali Dijalankan?
Tilang manual dinilai perlu dipertimbangkan untuk melengkapi ETLE yang belum menjangkau semua pelanggaran lalu lintas. - Ilustrasi: Gemini Google

AKURAT.CO Pengendara yang melawan arus atau sengaja menyamarkan pelat nomor kendaraan bisa membahayakan pengguna jalan lain, tetapi bagaimana jika pelanggaran tersebut tidak terpantau kamera elektronik? Keterbatasan jangkauan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) menjadi salah satu alasan tilang manual kembali dipertimbangkan sebagai instrumen penegakan hukum lalu lintas di Indonesia.

Soeharno Panca Atmaja, Anggota DPR RI periode 2004–2009, menilai penindakan langsung oleh petugas masih diperlukan secara selektif, terutama terhadap pelanggaran yang membahayakan keselamatan dan tidak seluruhnya dapat dijangkau kamera ETLE.

Wacana ini bukan berarti sistem tilang elektronik harus ditinggalkan. Persoalan utamanya adalah bagaimana memastikan teknologi dan kehadiran petugas dapat saling melengkapi tanpa mengabaikan transparansi serta kepatuhan terhadap aturan hukum.

Mengapa Jangkauan Kamera ETLE Dinilai Masih Terbatas?

ETLE merupakan sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi yang membantu merekam pelanggaran kendaraan melalui perangkat elektronik. Sistem ini menjadi bagian dari modernisasi penindakan karena dapat mendokumentasikan kejadian dan mengurangi kebutuhan interaksi langsung antara petugas dan pengendara dalam proses penindakan tertentu.

Meski demikian, efektivitas pengawasan melalui kamera bergantung pada sejumlah faktor, mulai dari ketersediaan perangkat, lokasi pemasangan, cakupan pengawasan, hingga kemampuan sistem mengenali kendaraan dan pelanggaran yang terjadi.

Artinya, keberadaan ETLE tidak otomatis membuat setiap pelanggaran di seluruh ruas jalan dapat terpantau. Lokasi yang belum dilengkapi kamera, misalnya, tidak memperoleh pengawasan visual melalui perangkat ETLE yang tidak tersedia di sana.

Keterbatasan tersebut menjadi persoalan ketika pelanggaran terjadi secara langsung di hadapan pengguna jalan lain, tetapi tidak terekam oleh kamera yang dapat digunakan untuk proses penindakan.

Soeharno menyoroti kondisi tersebut sebagai alasan untuk mengevaluasi efektivitas penegakan hukum lalu lintas di lapangan.

“Jujur harus kita akui, peniadaan tilang manual berpotensi melemahkan pengawasan terhadap pelanggaran kasatmata yang tidak seluruhnya dapat dijangkau kamera elektronik,” ujar Soeharno melalui catatan tertulis yang diterima AKURAT.CO, dikutip Minggu, 25 Oktober 2026.

Soeharno Panca Atmaja, Anggota DPR RI periode 2004–2009. dok. Istimewa

Pernyataan tersebut menekankan bahwa digitalisasi penegakan hukum tetap perlu mempertimbangkan kondisi nyata di jalan. Teknologi dapat membantu pengawasan, tetapi penerapannya perlu disesuaikan dengan karakter pelanggaran dan jangkauan infrastruktur yang tersedia.

Namun, keterbatasan kamera tidak serta-merta berarti semua pelanggaran di luar jangkauan ETLE tidak dapat ditindak. Penegakan hukum dapat menggunakan mekanisme lain sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemeriksaan langsung oleh petugas apabila memiliki dasar dan kewenangan yang sesuai.

Baca Juga: Cara Cek Tilang ETLE Online, Cuma 2 Menit Langsung Tahu Kena Tilang atau Tidak

Baca Juga: Hati-hati STNK Akan Diblokir Jika Denda Tilang ETLE Tak Segera Dibayar

Mengapa Tilang Manual Masih Dipertimbangkan untuk Pelanggaran Berat?

Tilang manual dinilai dapat menjadi pelengkap ETLE ketika pelanggaran membutuhkan kehadiran petugas atau terjadi di lokasi yang belum terjangkau kamera secara optimal.

Salah satu pelanggaran yang menjadi perhatian adalah melawan arus. Perilaku ini bukan sekadar mengabaikan rambu, melainkan dapat menempatkan pengendara lain dalam situasi berbahaya karena kendaraan bergerak dari arah yang tidak semestinya.

Risikonya semakin besar ketika jalan memiliki ruang terbatas, arus kendaraan sedang padat, atau pengendara dari arah berlawanan tidak memiliki cukup waktu untuk menghindar.

Selain melawan arus, tindakan berkendara yang membahayakan keselamatan juga perlu mendapatkan perhatian. Penindakan terhadap pelanggaran semacam ini harus mempertimbangkan jenis pelanggaran, bukti yang tersedia, serta ketentuan hukum yang menjadi dasarnya.

Soeharno berpandangan bahwa penindakan langsung masih diperlukan, khususnya pada lokasi yang belum terjangkau kamera ETLE secara optimal. Ia juga menilai uji coba penindakan manual dengan prioritas pelanggaran melawan arus patut dipertimbangkan.

Meski demikian, penindakan tidak seharusnya terbatas pada satu jenis pelanggaran. Pelanggaran lain yang memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan juga perlu ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.

Edukasi dan teguran tetap memiliki peran untuk membangun kesadaran pengendara. Namun, pendekatan tersebut perlu berjalan bersama penegakan hukum yang konsisten agar pelanggaran berbahaya tidak dianggap sebagai perilaku yang dapat ditoleransi.

Bagaimana Pelanggaran Melawan Arus Membahayakan Pengguna Jalan?

Bayangkan sebuah jalan perkotaan dengan arus kendaraan yang relatif padat. Seorang pengendara sepeda motor memilih melawan arus untuk mempersingkat perjalanan, sementara pengendara dari arah berlawanan melaju sesuai jalurnya.

Ketika keduanya bertemu di bagian jalan yang sempit, pengendara yang berada di jalur semestinya mungkin harus mengerem mendadak atau menghindar. Dalam situasi tertentu, tindakan spontan tersebut dapat memicu tabrakan atau membuat kendaraan lain kehilangan keseimbangan.

Ilustrasi ini menunjukkan bahwa bahaya melawan arus tidak hanya ditanggung oleh orang yang melakukan pelanggaran. Pengguna jalan lain yang telah mematuhi aturan pun dapat ikut menghadapi risiko kecelakaan.

Masalahnya, pencegahan tidak selalu cukup dilakukan setelah pelanggaran terekam kamera atau setelah kecelakaan terjadi. Kehadiran petugas dapat menjadi bagian dari upaya mengendalikan pelanggaran secara langsung, selama tindakan tersebut dilakukan sesuai kewenangan dan prosedur.

Karena itu, pembahasan mengenai tilang manual seharusnya tidak berhenti pada persoalan pemberian sanksi. Hal yang lebih penting adalah apakah penindakan mampu mencegah pengulangan pelanggaran dan mengurangi risiko bagi pengguna jalan lainnya.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.