Akurat Logo

DPR Bakal Panggil KPU-Bawaslu soal Dugaan Pasal Selundupan di Aturan Ijazah Gibran

Ayu Rachmaningtyas | 20 Oktober 2026, 07:00 WIB
DPR Bakal Panggil KPU-Bawaslu soal Dugaan Pasal Selundupan di Aturan Ijazah Gibran
Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf. - Foto: Akurat.co

AKURAT.CO Komisi II DPR RI berencana memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk membahas polemik dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Ketentuan tersebut turut menjadi sorotan dalam polemik persyaratan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, mengatakan, rencana pemanggilan tersebut menyusul usulan anggota Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, yang sebelumnya menjabat sebagai ketua komisi tersebut.

“Saya rasa semua usulan anggota kita masukkan dalam jadwal, memang ada rencana pemanggilan lembaga-lembaga tersebut,” kata Dede kepada wartawan, Senin (19/10/2026).

Meski demikian, Dede menjelaskan DPR saat ini masih dalam masa reses. Untuk sementara, Komisi II akan membahas data, catatan, hingga rekaman yang berkaitan dengan dugaan pasal selundupan tersebut.

“Namun sesuai jadwal yang kita buat, karena sementara ini sedang reses. Jadi nanti kita bicara data saja yang ada di komisi, baik catatan maupun rekamannya,” ujarnya.

Dede memastikan seluruh masukan anggota Komisi II akan diakomodasi sebagai bahan evaluasi dan penyusunan regulasi ke depan agar polemik serupa tidak terulang.

“Jadi masukan apa pun akan kita dudukkan sebagai bahan RUU ke depan agar tidak terulang di kemudian hari,” kata politikus Partai Demokrat itu.

Sebelumnya, Ahmad Doli Kurnia mendorong agar polemik dugaan penyelundupan pasal dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 dibahas melalui rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR.

Menurutnya, persoalan tersebut dapat menjadi bahan evaluasi dalam proses revisi Undang-Undang Pemilu.

“Ya, saya kan sekarang masih di Komisi II dan dari awal kan waktu itu saya juga mengusulkan supaya konfirmasi soal pasal ini dibahas di RDP-RDP Komisi II. Namun waktu itu konteksnya saya mengatakan ini adalah bagian dari evaluasi kita karena sekarang kan kita sudah membentuk Panja revisi Undang-Undang Pemilu,” kata Doli dalam konferensi pers, Minggu (18/10/2026).

Doli menegaskan dirinya tidak bermaksud menjadikan persoalan tersebut sebagai polemik berkepanjangan di masyarakat. Ia berharap masalah itu menjadi bahan pembelajaran dalam penyusunan regulasi pemilu.

“Jadi kita nggak punya pretensi untuk ini mau dibawa ke mana-mana, apalagi menyebutkan ini bola panas gitu. Namun dalam konteks kami, atau saya pribadi, saya akan membahas ini nanti di Komisi II pada saat evaluasi,” ujarnya.

Adapun Pasal 18 ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 menjadi sorotan karena mengatur bahwa calon presiden atau calon wakil presiden yang menempuh pendidikan di luar negeri tidak perlu menunjukkan bukti kelulusan SMA atau sederajat apabila memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

Baca Juga: Denny Indrayana Buka-bukaan soal Operasi Politik Jokowi demi Gibran

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.