Akurat Logo

Cara Melaporkan Perselingkuhan Suami atau Istri ke Polisi, Ini Syarat dan Bukti yang Perlu Disiapkan

Redaksi Akurat | 15 Oktober 2026, 09:24 WIB
Cara Melaporkan Perselingkuhan Suami atau Istri ke Polisi, Ini Syarat dan Bukti yang Perlu Disiapkan
Perselingkuhan

AKURAT.CO Cara melaporkan perselingkuhan suami atau istri ke polisi menjadi informasi yang dicari oleh masyarakat ketika menghadapi dugaan ketidaksetiaan dalam rumah tangga. Namun, sebelum menempuh jalur hukum, penting untuk memahami bahwa tidak semua bentuk perselingkuhan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

Dalam hukum Indonesia, perselingkuhan yang hanya berupa percakapan mesra, hubungan emosional, atau kencan belum tentu memenuhi unsur tindak pidana perzinaan. Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur perzinaan sebagai persetubuhan dengan seseorang yang bukan suami atau istrinya.

KUHP baru tersebut mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Pasal 411 juga menetapkan bahwa tindak pidana perzinaan merupakan delik aduan, sehingga penuntutannya hanya dapat dilakukan apabila terdapat pengaduan dari pihak yang berhak sesuai ketentuan undang-undang.

Oleh karena itu, masyarakat perlu mengetahui persyaratan, bukti yang dapat disiapkan, serta prosedur pengaduan sebelum mengambil langkah hukum.

Baca Juga: 7 Cara Mengembalikan Kepercayaan Setelah Perselingkuhan: Strategi Terbukti

Cara Melaporkan Perselingkuhan Suami atau Istri ke Polisi

Apabila terdapat dugaan perzinaan yang memenuhi unsur hukum, pihak yang berhak dapat mengajukan pengaduan kepada kepolisian. Berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan.

1. Datang ke Kantor Polisi Terdekat

Langkah pertama adalah mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di kantor polisi untuk menyampaikan pengaduan.

Pelapor dapat menjelaskan bahwa pengaduan berkaitan dengan dugaan tindak pidana perzinaan. Sampaikan kronologi secara jelas, termasuk kapan peristiwa diketahui, siapa saja pihak yang terlibat, serta bukti awal yang tersedia.

Petugas akan memberikan arahan mengenai prosedur yang sesuai dengan jenis perkara dan ketentuan hukum yang berlaku.

Perlu dipahami bahwa pengaduan dugaan perzinaan berbeda dengan laporan mengenai perselingkuhan dalam pengertian umum. Jika peristiwa yang diketahui hanya berupa percakapan mesra atau hubungan emosional, pelapor sebaiknya meminta penjelasan mengenai kemungkinan langkah hukum yang relevan.

2. Menyiapkan Identitas dan Dokumen Perkawinan

Sebelum mendatangi kantor polisi, siapkan dokumen yang dapat menjelaskan identitas pelapor dan status perkawinannya.

Beberapa dokumen yang dapat disiapkan meliputi:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas resmi lainnya.

  • Buku nikah atau akta perkawinan.

  • Informasi identitas pihak yang dilaporkan, jika diketahui.

  • Bukti awal yang berkaitan dengan dugaan peristiwa.

  • Catatan kronologi kejadian.

Dokumen tersebut membantu menjelaskan hubungan hukum antara pelapor dan pihak yang dilaporkan. Meski demikian, persyaratan administratif dapat berbeda sesuai prosedur penanganan perkara sehingga sebaiknya dikonfirmasi langsung kepada petugas.

3. Mengumpulkan Bukti Perselingkuhan

Bukti merupakan salah satu hal penting dalam pengaduan dugaan perzinaan. Pelapor dapat menyiapkan dokumen atau informasi yang relevan dengan peristiwa yang dilaporkan.

Contohnya meliputi tangkapan layar percakapan, foto, video, keterangan saksi, atau bukti elektronik lainnya yang diperoleh secara sah.

Namun, kekuatan setiap bukti bergantung pada isi, konteks, keaslian, dan keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana. Percakapan mesra atau foto kebersamaan tidak otomatis membuktikan adanya persetubuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 411 KUHP.

Karena itu, pelapor sebaiknya menyimpan bukti dalam bentuk aslinya apabila memungkinkan, mencatat waktu dan konteks peristiwa, serta menghindari mengubah atau memanipulasi dokumen.

Jangan pula meretas akun, memasang perangkat penyadap, atau mengakses perangkat orang lain tanpa hak demi mendapatkan bukti. Foto dan video pribadi juga sebaiknya tidak disebarluaskan melalui media sosial karena dapat menimbulkan persoalan hukum dan melanggar privasi.

4. Menyampaikan Kronologi Secara Jelas

Ketika mengajukan pengaduan, sampaikan kronologi secara runtut dan berdasarkan fakta yang diketahui.

Pelapor dapat menjelaskan kapan dugaan peristiwa terjadi, bagaimana informasi tersebut diperoleh, siapa yang diduga terlibat, serta bukti apa yang mendukung keterangan tersebut.

Hindari menyampaikan dugaan sebagai fakta yang sudah terbukti. Apabila terdapat informasi yang belum dapat dipastikan, jelaskan bahwa informasi tersebut masih perlu diperiksa.

Keterangan yang jelas akan membantu petugas memahami pokok pengaduan dan menentukan langkah penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.

5. Menanyakan Prosedur dan Perkembangan Pengaduan

Setelah menyampaikan pengaduan, tanyakan kepada petugas mengenai status penanganan, dokumen tambahan yang diperlukan, dan mekanisme untuk mengetahui perkembangan perkara.

Simpan nomor atau tanda terima pengaduan apabila diberikan. Jika perkara memenuhi persyaratan untuk ditindaklanjuti, proses selanjutnya akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

Perlu diingat bahwa menyampaikan pengaduan tidak berarti pihak yang dilaporkan otomatis dinyatakan bersalah. Penentuan adanya tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana harus melalui proses hukum.

Baca Juga: Lamhot Sinaga: RI Hanya Jadi Pasar Film, Konten Lokal Tergerus Drakor hingga Dracin, Tema Horor dan Perselingkuhan Mendominasi

Apa Saja Bukti yang Dapat Digunakan untuk Melaporkan Perselingkuhan?

Bukti yang disiapkan perlu disesuaikan dengan dugaan perbuatan yang dilaporkan. Beberapa jenis bukti yang dapat dipertimbangkan antara lain sebagai berikut.

1. Percakapan melalui aplikasi pesan

Percakapan melalui WhatsApp, media sosial, atau aplikasi pesan lainnya dapat memberikan konteks mengenai hubungan antara para pihak. Namun, isi percakapan perlu diperiksa secara menyeluruh dan tidak dapat langsung dianggap membuktikan perzinaan.

2. Foto dan video

Foto atau video dapat membantu menjelaskan situasi tertentu. Nilai pembuktiannya bergantung pada konteks, keaslian, serta keterkaitannya dengan peristiwa yang diperiksa.

3. Keterangan saksi

Saksi yang mengetahui atau melihat langsung suatu peristiwa dapat memberikan keterangan yang relevan. Keterangan saksi tetap dinilai berdasarkan ketentuan hukum dan hubungannya dengan perkara.

4. Dokumen perkawinan

Buku nikah atau akta perkawinan dapat membantu menjelaskan status perkawinan pihak yang mengajukan pengaduan. Dokumen ini penting karena Pasal 411 KUHP memberikan hak pengaduan kepada suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan.

5. Bukti elektronik lainnya

Dokumen elektronik, rekaman, atau informasi digital lainnya dapat disampaikan kepada aparat penegak hukum untuk diperiksa relevansi dan keasliannya. Cara memperoleh bukti juga perlu memperhatikan hukum dan perlindungan privasi.

Tidak ada jaminan bahwa satu jenis bukti tertentu akan langsung membuat pengaduan diproses hingga penuntutan. Penilaian terhadap bukti dan terpenuhinya unsur tindak pidana merupakan bagian dari proses hukum.

Apakah Istri Sah Bisa Melaporkan Perempuan yang Diduga Menjadi Selingkuhan Suaminya?

Istri sah dapat mengajukan pengaduan apabila terdapat dugaan tindak pidana perzinaan yang memenuhi unsur Pasal 411 KUHP.

Ketentuan tersebut tidak hanya mencakup laki-laki yang telah menikah dan melakukan persetubuhan dengan perempuan yang bukan istrinya, tetapi juga perempuan yang telah menikah dan melakukan persetubuhan dengan laki-laki yang bukan suaminya.

Dengan demikian, dugaan perzinaan dapat melibatkan pasangan yang terikat perkawinan dan pihak lain yang diduga melakukan perbuatan tersebut. Akan tetapi, status sebagai orang ketiga dalam suatu hubungan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa tindak pidana telah terjadi.

Pengaduan harus didasarkan pada dugaan perbuatan yang relevan dengan unsur hukum, bukan semata-mata pada kedekatan atau hubungan emosional.

Ketentuan Pasal 411 ayat (2) juga mengatur bahwa pengaduan dapat diajukan oleh suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan. Sementara itu, bagi orang yang tidak terikat perkawinan, undang-undang mengatur hak pengaduan oleh orang tua atau anaknya.

Pasal 411 ayat (4) menyebutkan bahwa pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

Apakah Perselingkuhan Bisa Dipidana?

Perselingkuhan tidak otomatis menjadi tindak pidana. Penilaiannya bergantung pada perbuatan yang terjadi dan apakah perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana yang diatur undang-undang.

Pasal 411 KUHP mengatur tindak pidana perzinaan berupa persetubuhan dengan seseorang yang bukan suami atau istrinya. Pasal tersebut menetapkan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak kategori II.

Namun, penuntutan tidak dapat dilakukan tanpa pengaduan dari pihak yang berhak. Ketentuan ini membatasi siapa yang dapat memulai proses penuntutan atas dugaan perzinaan.

Sementara itu, percakapan mesra, kencan, atau hubungan emosional tanpa terpenuhinya unsur perzinaan tidak otomatis dapat diproses berdasarkan Pasal 411.

Masyarakat perlu membedakan persoalan moral atau konflik rumah tangga dengan perbuatan yang secara khusus memenuhi unsur tindak pidana. Untuk menilai keadaan tertentu, konsultasi dengan advokat atau lembaga bantuan hukum dapat membantu menentukan langkah yang sesuai.

Apakah Perselingkuhan Bisa Menjadi Alasan Perceraian?

Selain menempuh jalur pidana jika terdapat dugaan tindak pidana yang memenuhi unsur hukum, pasangan juga dapat mempertimbangkan jalur perceraian.

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Perkawinan, khususnya Pasal 19, mencantumkan perzinaan sebagai salah satu alasan perceraian. Peraturan tersebut juga mengatur alasan lain, termasuk perselisihan dan pertengkaran terus-menerus yang tidak memungkinkan pasangan hidup rukun kembali.

Bagi pasangan Muslim, alasan perceraian juga diatur dalam Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam.

Proses perceraian berbeda dari proses pidana. Pasangan tidak harus menyamakan kedua jalur tersebut karena tujuan, persyaratan, dan prosedurnya berbeda.

Pasangan Muslim pada umumnya mengajukan perkara perceraian melalui Pengadilan Agama, sedangkan pasangan non-Muslim melalui Pengadilan Negeri. Dalam perkara perceraian, bukti dan alasan yang diajukan akan dinilai oleh hakim sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Bisakah Melaporkan Perselingkuhan Secara Online?

Masyarakat dapat mencari informasi layanan kepolisian melalui kanal resmi Polri. Namun, perlu dibedakan antara menyampaikan pengaduan awal secara daring dan memenuhi prosedur formal untuk pengaduan tindak pidana.

Untuk dugaan perzinaan berdasarkan Pasal 411 KUHP, masyarakat sebaiknya menghubungi atau mendatangi SPKT kepolisian guna memperoleh penjelasan tentang prosedur, dokumen, serta mekanisme pengaduan yang sesuai.

Jangan menganggap bahwa setiap kanal pengaduan daring otomatis dapat menggantikan prosedur formal yang diwajibkan untuk perkara tertentu.

Cara melaporkan perselingkuhan suami atau istri ke polisi perlu disesuaikan dengan bentuk perbuatan yang terjadi. Jika terdapat dugaan perzinaan yang memenuhi unsur Pasal 411 KUHP, pihak yang berhak dapat mengajukan pengaduan dengan menyiapkan identitas, dokumen perkawinan, kronologi, dan bukti yang diperoleh secara sah.

Namun, perselingkuhan yang hanya berupa percakapan mesra atau hubungan emosional tidak otomatis merupakan tindak pidana perzinaan. Apabila tujuan utamanya adalah mengakhiri perkawinan, pasangan juga dapat mempertimbangkan jalur perceraian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelum mengambil langkah hukum, pastikan informasi yang dimiliki dapat dipertanggungjawabkan dan hindari menyebarkan tuduhan maupun materi pribadi ke ruang publik. Untuk mendapatkan arahan yang sesuai dengan keadaan masing-masing, masyarakat dapat berkonsultasi dengan kepolisian, advokat, atau lembaga bantuan hukum.

Taqiyuddin Abdurrahman Leboe (Magang)

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

R
R