Korupsi di BNPB Menambah Penderitaan Korban Bencana

AKURAT.CO Anggota Komisi VIII DPR RI, Dini Rahmania, menyoroti dugaan korupsi di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), terutama jika berkaitan dengan penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) untuk penanganan bencana.
Ia menegaskan, dana yang seharusnya digunakan untuk menyelamatkan dan membantu masyarakat terdampak bencana tidak boleh disalahgunakan demi kepentingan pribadi.
“Saya sangat menyayangkan adanya dugaan korupsi di lingkungan BNPB, terlebih jika benar berkaitan dengan penggunaan Dana Siap Pakai untuk penanggulangan bencana,” ujar Dini dalam keterangannya, Rabu (14/10/2026).
Menurut Dini, dugaan penyimpangan dana kebencanaan harus mendapat perhatian serius karena anggaran tersebut berkaitan langsung dengan keselamatan masyarakat dalam situasi darurat.
Saat bencana terjadi, masyarakat harus berjuang menyelamatkan diri dan keluarga, menghadapi kehilangan tempat tinggal, hingga kehilangan sumber penghidupan.
“Jangan sampai dalam situasi seperti itu justru ada pihak yang memanfaatkan kondisi darurat untuk mencari keuntungan pribadi,” katanya.
Dini mengatakan, berdasarkan pengalamannya turun langsung meninjau kondisi masyarakat terdampak berbagai bencana, mulai dari banjir, tanah longsor, erupsi gunung berapi, gempa bumi, hingga kebakaran, kecepatan dan ketepatan penyaluran bantuan menjadi faktor penting dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.
“Saya melihat sendiri betapa pentingnya kecepatan dan ketepatan bantuan bagi masyarakat,” tuturnya.
Meski demikian, Dini mengingatkan bahwa kebutuhan untuk mencairkan anggaran secara cepat dalam kondisi darurat tidak boleh mengesampingkan prinsip transparansi dan pertanggungjawaban penggunaan dana.
Sebagai anggota Komisi VIII DPR RI yang bermitra dengan BNPB, ia menilai dugaan kasus tersebut harus menjadi perhatian dalam pelaksanaan fungsi pengawasan parlemen.
Menurut Dini, penanganan perkara tidak cukup hanya melalui proses hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti bersalah.
Pemerintah juga perlu mengevaluasi sistem pengadaan barang dan jasa, pengendalian internal, serta pengawasan penggunaan anggaran kebencanaan.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menutup celah penyimpangan sekaligus memastikan dana penanggulangan bencana digunakan sesuai peruntukannya.
“Tidak cukup hanya menindak pihak yang nantinya terbukti bersalah, tetapi juga perlu mengevaluasi sistem pengadaan, pengendalian internal, serta pengawasan anggarannya agar celah penyimpangan dapat ditutup,” ujarnya.
Baca Juga: BNI Jual Agunan Rp510,77 Miliar Lewat Gelegar Lelang 2026
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 6Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 7Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 8Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 9KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat
- 10Panggil Bahlil ke Istana, Prabowo Terima Laporan Penguatan Tata Kelola Migas dan Peningkatan Layanan Energi









