Akurat Logo

Pengacara Paulus: Saksi-saksi Akui Palu Tidak Digunakan untuk Mengancam Vison

Saeful Anwar | 9 Oktober 2026, 17:17 WIB
Pengacara Paulus: Saksi-saksi Akui Palu Tidak Digunakan untuk Mengancam Vison
Kuasa hukum Bangun Paulus, Cuaca Teger, memastikan tidak ada aksi pengancaman oleh kliennya dalam perkara dugaan pemerasan yang tengah disidangkan. - Foto: Akurat.co

AKURAT.CO Kuasa hukum Bangun Paulus, Cuaca Teger, memastikan bahwa tidak ada penggunaan palu untuk mengancam Vison alias VLC dalam perkara dugaan pemerasan yang tengah disidangkan.

Hal itu sudah dijelaskan oleh tiga orang saksi yang dihadirkan di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Kamis (8/10/2026).

Teger menyebut keterangan saksi menjadi salah satu hal yang perlu dipertimbangkan majelis hakim dalam menilai dugaan ancaman terhadap pelapor.

Ia juga menyoroti tidak adanya tindakan seperti membentak maupun menjepit atau memiting VLC sebagaimana yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.

"Saksi mengatakan, memang palu tidak digunakan untuk ke dalam mobil, hanya digunakan di luar, dan palu itu sudah ada memang di situ letaknya. Nah, itu satu. Kemudian, memang di situ tidak ada teriakan, tidak ada piting. Tidak ada piting," kata Teger, dalam keterangannya, Jumat (9/10/2026).

Baca Juga: Peninjauan Kembali Ditolak MA, Nikita Mirzani Dihukum 6 Tahun Penjara Kasus Pemerasan dr. Reza Gladys

Teger menyatakan dari ketiga saksi tidak ditemukan bukti yang menunjukkan adanya ancaman kekerasan menggunakan palu maupun borgol.

Hakim juga sudah menanyakan apakah palu digunakan di dalam mobil dan dijawab oleh para saksi tidak digunakan di dalam mobil dan hanya digunakan disaat buat air kecil di tempat gelap.

Karena itu, ia menilai dugaan pemerasan yang dituduhkan kepada terdakwa tidak terbukti berdasarkan keterangan saksi tersebut.

"Keterangan saksi sudah sesuai dengan fakta, sesuai fakta. Di situ tidak ada pemerasan, tidak ada dengan ancaman, enggak ada. Enggak terbukti itu, tidak terbukti itu. Tidak ada ancaman," ucap, alumni UGM Yogyakarta itu.

Teger menjelaskan bahwa persoalan yang dipermasalahkan berawal dari permintaan pengembalian uang yang disebut telah diambil VLC.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
W
Editor
Wahyu SK